Berita  

Dias Rukmana Praja dari Partai Golkar Ditetapkan Jadi Wakil Ketua Definitif DPRD Kab. Purwakarta

PURWAKARTA,
Globalinvestigasinews.com

DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kembali mengumumkan dan menetapkan seorang Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat Pengumuman dan Penetapan pimpinan defuitif DPRD Kabupaten Purwakarta dipimpin Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dari partai Gerindra didampingi Wakil Ketua sementara DPRD Dias Rukmana Praja dari partai Golkar dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si serta dihadiri pejabat utama Setwan setempat.

Pengumuman dan Penetapan pimpinan definitif DPRD Purwakarta berlangsung dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta di Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/09/2024).

Hasil rapat paripurna hari ini Rabu 11 September 2024 ditetapkan calon ketua definitif DPRD Kabupaten Purwakarta, Dias Rukmana Praja dari partai Golkar. Dias Rukmana Praja saat ini selain anggota DPRD Purwakarta juga masih menjabat sebagai Sekretaris partai Golkar Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 telah dilangsungkan Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan 2 (dua) Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029 yaitu Sri Puji Utami sebagai Ketua definitif DPRD dan Lutfi Bamala sebagai Wakil Ketua definitif DPRD setempat. 

Dengan demikian, pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta yang telah ditetapkan menjadi pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta berjumlah 3 (tiga) orang yaitu; Ketua DPRD Sri Puji Utami dari Partai Gerinda, Wakil Ketua 1 Dias Rukmana Praja dari partai Golkar dan Wakil Ketua 2 Lutfi Bamala dari partai NASDEM. 

Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2014 pasal 164 ayat (3) tentang pemerintahan Daerah disebutkan; Ketua DPRD Kabupaten/Kota ialah anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota. 

Pada pasal 164 ayat (6) berbunyi; Dalam hal Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dari anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dari anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketua dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan telah ditetapkannya 3 orang anggota DPRD setempat sebagai Ketua dan Wakil Ketua definitif DPRD Kabupaten Purwakarta, maka tinggal 1 (satu) kursi wakil ketua definitif DPRD yang belum terisi yaitu dari partai PDI Perjuangan.   

Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengumuman dan penetapan pimpinan DPRD definitif DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 dibuka pukul 10.49 Wib.

Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2014 pasal 164 ayat (2) pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota, bahwa pimpina DPRD dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD. Urutan Partai politik yang berhak menduduki kursi pimpinan DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD. Pimpinan sementara DPRD mengumumkan pada rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan.

Di Kabupaten Purwakarta ada 4 (empat) partai poltik yang meraih kursi terbanyak di DPRD Purwakarta pada Pemilihan Legislatif 2024 yaitu 1. Partai Gerindra (10 Kursi), 2. Partai Golkar (9 kursi), 3. Partai NASDEM (7 kursi) dan 4. Partai PDI Perjuangan (6 kursi).

(Ferd)