Ginews TV Investigasi. Musyawarah Tindak lanjut antara Pihak Korban penusukan yang di lakukan oleh security PT SGN Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 17.00 wib bertempat di hotel Kacik Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan.
Berdasarkan pantauan awak ini,Musyawarah untuk mencapai kesepakatan damai tersebut di hadiri oleh :
- Akp fatkhur Rohman SH. MH. Kapolsek Tabir.
- Iptu Supranata, S.H.M.H Kbo Sat Reskrim Polres merangin.
- Ipda Topik SH Kbo sat intelkam polres Merangin
- Iptu Erik Kurniawan, S.H, M.H
- IPDA J.P Lubis kanitkam
- Aiptu P.M. Simatupang
- Sdr. Antin Ks. Sstp Camat Tabir Selatan
- Sdr. Bangun (KTU PT SGN)
- Babinsa Ramil 420-08/Tabir
- Tokoh masyarakat Desa Bungo Antoi.
- Anggota Bpd desa bungo antoi
- Perwakilan pihak keluarga alm. Joko.
- Perwakilan masyarakat Desa Bungo antoi.
Musyawarah tersebut dilaksanakan terkait dengan kejadian penikaman Sdr. Joko (alm) oleh security PT. SGN pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024.
Semua Pihak yang hadir,baik dari Pihak Polres Merangin,Anggota Kodim 0420 Sarko (Babinsa) Pejabat Desa Bungo Antoi Kec Tabir Selatan dan beberapa tokoh masyarakat.
Adapun Penyampaian dari pihak keluarga korban sdr. Joko (alm) sebagai berikut :
- Meminta pihak PT. SGN untuk membiayai semua acara sodakah keluarga korban.
- Meminta pihak PT. SGN untuk membiayai anak korban mulai dari sekolah sampai dengan tingkat perguruan tinggi.
- Agar pihak PT. SGN bertanggung jawab untuk membiayai kehidupan dari keluarga korban sdr. Joko (alm).
Setelah pihak keluarga menyampaikan permintaan atau tuntutan,dari pihak PT. SGN yang di sampaikan oleh Sdr. Bangun Lubis menanggapi penyampaian dari pihak korban.Adapun penyampaian yang di sampaikan oleh pihak PT.SGN sebagai berikut :
- Dari pihak PT. SGN menyanggupi untuk semua biaya acara sodakah keluarga korban sampai dengan selesai.
- Pihak PT. SGN untuk menyanggupi biaya anak korban mulai dari sekolah sampai dengan tingkat perguruan tinggi.
- Pihak PT. SGN Menyanggupi untuk membiayai keluarga korban selama 10 tahun.
Selain dari kedua belah pihak,dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang di sampaikan oleh Kapolsek Tabir Selatan juga menyampaikan pesan.
Adapun Penyampaian Kapolsek Tabir Selatan sebagai berikut :
- Kami berharap kepada pihak perusahaan agar dapat memenuhi permintaan dari pihak keluarga korban
- Menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat sama2 menjaga situasi tetap kondusif dan jangan sampai terprovokasi karna semua tuntutan dari keluarga korban sudah di sanggupi oleh pihak PT. SGN.
Setelah semua pihak menyampaikan,Semua pihak sama – sama sepakat dengan hasil yang di di sampaikan dalam musyawarah tersebut.
Adapun hasil kesepakatan musyawarah tersebut antara lain :
a. Kedua belah pihak sudah melakukan musyawarah semua tututan dari pihak keluarga korban sudah di sanggupi oleh pihak PT. SGN.
b. Pihak PT. SGN bertanggung jawab terhadap anak korban sdr. Joko (alm) mulai sekolah sampai dengan tingkat perguruan tinggi.
c. Pihak PT. SGN sanggup membiayai keluarga korban selama selama 10 tahun dengan sistem pembayaran per enam bulan sekali selama 10 tahun.
Kegiatan musyawarah kesepakatan damai tersebut selesai pada pukul 21.30 wib,dan akan di lanjutkan penyampaian hasil musyawarah kepada keluarga korban dan warga masyarakat Bungo Antoi di rumah Kades Karmanto yg di sampaikan oleh Camat,Kapolsek dan Babinsa.
Kegiatan Selesai pkl 03.05.Wib dalam keadaan tertib dan aman.*
(Kaperwil Jambi Ginews TV Investigasi)