PENGADILAN KABUPATEN KEDIRI GELAR SIDANG PUTUSAN PEMBUNUHAN SANTRI PONDOK

Kediri globalinvestigasinews.com (12/9) majelis hakim yang di pimpin Divo Andrianto menjatuhkan putusan vonis 15 tahun penjara kedua terdakwa M Aisy Afifudin dan M Nasril Ilham.mereka juga diwajibkan membayar restituti sebesar 50 juta rupiah kepada keluarga korban

Sidang putusan kasus pembunuhan santri yang menewaskan Bintang Balgis Maulana di gelar di pengadilan kabupaten Kediri dalam putusanya majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.Hakim juga menolak pemberlakuan pidana pengganti apabila restitusi tidak di bayarkan dengan pertimbangan bahwa terdakwa masih berstatus pelajar belum dapat penghasilan tetap

Tidak ada hal apapun untuk meringankan kedua terdakwa dalam kasus ini, perbuatan terdakwa sudah menghilangkan masa depan korban dan menimbulkan duka mendalam kepada keluarga korban khususnya sang ibu suyanti, tegas ketua majelis hakim

Menyikapi putusan perkara ini Pidum kejaksaan Negeri kabupaten kediri ,Uwais Deffa IQomi ,SH,MH. Menerangkan bahwa vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan JPU

Kami menuntut hukuman sesuai pasal 80 ayat 3 Undang- Undang perlindungan anak,jika terdakwa mengajukan banding
Kami siap mengajukan banding juga ujarnya.

Melalui kuasa hukum terdakwa muhammad ulin Nuha menyatakan masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.ia pun sangat menghormati putusan majelis hakim.namun menilai hukuman 15 tahun sangat berat untuk kedua terdakwa

Dengan putusan ini suyanti ibu kandung almarhum Bintang dengan berat hati menyatakan menerima putusan dijatuhkan kepada kedua terdakwa .meskipun menurutnya hukuman tersebut tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya

Kumpulan LSM.Aliansi Kediri bersatu melalui suprio memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim meski demikian dia berpendapat masih ada pihak- pihak yang seharusnya masih bertanggung jawab atas kejadian ini
Kami akan mendalami salinan putusan untuk melanjutkan upaya hukum dan memastikan ada tersangka lain yang mungkin terlibat’ tegasnya

Suprio tetap yakin bahwa ada bukti – bukti baru yang muncul di persidangan termasuk dugaan upaya menutupi penyebab kematian korban
Kami akan terus mendampingi keluarga korban dan mendorong kepolisian supaya penyelidikan selanjutnya” (i.s)