[Sergai-Sumut] – Global Investigasi News Com Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang terduga pengedar Sabu berinisial RG (35) dari Dusun XII Kampung Sambang, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (17/09/24) sekitar Pukul.16.00 Wib.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasiasyarakat yang resah dikarenakan di lokasi sering dijadikan transaksi gelap barang terlarang jenis sabu.
Begitu menerima informasi, Tim langsung menuju ke lokasi, dan benarenemukam seseorang yang mencurigakan, Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Ipda SH Nauli Siregar, Rabu (18/09/24).
“RG sempat melarikan diri, dan membuang tasnya di areal sawah masyarakat”, Terang Nauli.
Tak mau kehilangan buruannya, Tim mengejar dan berhasil mengamakan RG yang merupakan warga Kampung Sambem, Sergai.
Saat itu dari tas RG ditemukan 13 (Tiga belas) paket sabu, 1 (Satu) Kaca Pirex, 2 (Dua) sekop berjarum, 2 (Satu) mamcis, 1 (Satu) handphone android, dan uang tunai sebesar Rp. 150 Ribu.
Dari hasil penangkapan tersebut, RG mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, dan barang terlarang sabu diperoluhnya dari bandar besar berinisial I, di Tanjung Beringin, Sergai, Paparnya.
“Kini RG, dan seluruh barang bukti telah diamankan, dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. ( J.Purba )