Berita  

“Aksi Solidaritas Peduli Profesi Wartawan, Ini Penjelasan Polres Pangkalpinang Soal Penangkapan SD ?!”

PANGKALPINANG, Globalinvestigasi news.com
Puluhan wartawan yang hadir dalam aksi damai yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Profesi Wartawan siang tadi, Kamis 19/9/2024 menunjukkan dukungannya kepada rekan satu profesi yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap kontraktor CV. Cintia Putri Pratama.

Berkumpul di tugu Nol Kilometer Pangkalpinang puluhan wartawan yang terdiri dari berbagai media online lokal maupun nasional sekitar pukul 10.30 WIB bergerak menuju Polresta Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.

Sesampai di Polresta Pangkalpinang, peserta aksi tanpa orasi diterima oleh kabagops Polresta Pangkalpinang mewakili Kapolresta yang sedang tidak berada ditempat.

Sebanyak empat orang Perwakilan peserta aksi diterima untuk berdiskusi di dalam ruang rapat reskrim, keempat perwakilan tersebut diantaranya M.ROfi pimred Reportase Babel, Mayrest K, Ketua AWAM Babel, Ahmad Wahyudi Perkaranews.com, Hendra Wijaya dari cityzent journalist, sementara dari pihak kepolisian Kompol Toni Susanto, SH Kabagops Polresta mewakili Kapolres,kasat intel ,kanit reskrim,kanit tipidter,serta penyidik dalam perkara dugaan pemerasan yang disangkakan terhadap rekan wartawan Sudarsono yang telah viral dengan embel-embel OTT.

Pihak polresta pangkalpinang melalui kanit reskrim dan kanit tipidter menjelaskan kronologis yang terjadi pada saat SD diserahkan oleh pihak kejaksaan negeri pangkalpinang kepada pihak Polresta Pangkalpinang.

” Disini kami melakukan penangkapan setelah SD diserahkan oleh pihak kejari kepada kami pada hari kamis,12/9/2024, penangkapan tersebut bukan berarti kami ada dilokasi TKP, penangkapan tersebut adalah tindakan kami sebagai penyidik setelah memiliki bukti awal yang dianggap cukup melalui gelar perkara untuk menentukan layak tidak SD ditetapkan tersangka,kemudian peyidik menerbitkan surat penangkapan dan penahanan terhadap SD, kenapa harus malam itu juga kami lakukan gelar perkara karena penyidik hanya punya waktu 1×24 jam untuk menentukan lanjut tidak perkara tersebut”, urai Afrizal Kanit Tipidter Polres Pangkalpinang.

Kepolisian dalam perkara ini mengakui hanya menerima perkara dugaan pemerasan yang dilakukan SD terhadap CV.Cintia Putri Pratama pemenang tender proyek long segment pasir padi senilai Rp.5,178 Milyar yang mana setelah dari lokasi sebuah warkop di jl.selan SD kemudian dibawa oleh Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpinang Bintang Pakpahan bersama rekan rekannya yang ditutupi oleh penyidik polres nama-nama rekan kasi intel kejari tersebut berikut barang bukti dan SD Polres Pangkalpinang.

Pihak Kepolisianpun dengan tegas mengatakn bahwa tidak ada kalimat OTT seperti rilis humas Polda Babel yang hingga sekarang belum diketahui sumbernya.

” Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Perkap dan aturan yang ada, tidak ada intervensi dalam perkara ini, karena ranah untuk melakukan gelar perkara kami tidak dapat di intervensi oleh pihak kejaksaan, kami hanya melaksanakan tugas kami sebagai penyidik setelah SD dibawa oleh pihak Kejari ke kantor kami untuk kemudian kami hanya memiliki waktu 1x 24 jam saja untuk memutuskan lanjut apa tidak pemeriksaan terhadap SD, dan dengan tegas kami katakan bahwa kalimat OTT itu tidak berasal dari kami” sambung Kabagops

Usai mendapatkan penjelasan dari pihak polresta pangkalpinang, perwakilan wartawan peduli profesi kemudian menyempatkan menemui SD dan memberikan suport kepadanya.
(Amri)