Penyerangan Di Pasar Ombarade Kini Sudah Naik Tahap Kedua Polres Sumba Barat Daya.

Sumba Barat Daya, GlobalInvestigasiNews.Com- Pihak Keluarga dari korban Yoas Seprianus Dappa Wunga kesal terhadap Hukum yang dilakukan oleh Polsek Wewewa Timur dimana pihak pelaku di bebaskan secara tidak profesiona, penyerangan dipasar Ombarade, pada tanggal 4 September 2024.Kecamatan Wewewa Timur,Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.(jumat,20 September 2024).

Keluarga korban Yoas Sungguh menyesal pelaku dibebaskan secara tidak profesiona oleh Polsek Wewewa Timur atas kejadian ini pihak keluarga akan melaporkan pelaku di polres SBD pada hari ini 20 September 2024.

Adapun laporan tersebut bahwa pihak pelaku harus di tangkap dan di amankan dimana yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku di seluruh Indonesia hal ini membuat kami keluarga sungguh tidak puas.

Jika memang pihak Polsek Wewewa Timur benar-benar tegakkan keadilan maka kami keluarga harus mengetahui kebebasan dari pihak pelaku atas nama David Dairo Bio,Yosep Malo Talu,Stepanus Umbu Kaleka,dan Wilfridus Gollu.

Seharusnya hukum harus benar-benar pasti,pelaku penyerangan yang ditangkap tersebut diproses sesuai perbuatannya agar dapat memberi efek jerah,sehingga kedepan tidak berbuat semaunya pada orang lain.

Dan kejadian ini tidak ada kepuasan keluarga Korba terhadap pihak pelaku yang bebaskan dengan tidak ada kepastian hukum di polsek Wewewa Timur.”Tutup Seprianus.

Salah satu keluarga atas nama Mikael Wali Wengi,SH angkat bicara terkait kejadian ini dan kami pihak pendamping keluarga korban akan proses sampai dimanapun.”tutur Mikael.

Saya berharap kepada Polres Sumba Barat Daya semoga secepatnya lakukan penangkapan dan amankan terhadap oknum yang di bebaskan dari Polsek Wewewa Timur agar kami pihak keluarga puas.”Tutup Mikael.

Sipri Mone/Global