“Ketua DPC LSM – WGAB Kab. Sergai Angkat Bicara, Terkait Kantor Desa Bah Kerapuh Kosong Saat Jam Kerja ?!”

SUMUT SERGAI, Ginewstv Investigasi. com. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM – WGAB) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Yakub Nasution, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan Kantor Desa Bah Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. yang Diduga kuat, selalu di kosongkan pada saat jam kerja. Selasa, 24 September 2024.

Ketua LSM – WGAB, (Wadah Generasi Anak Bangsa) itu, sangat menyayangkan tindakan dan keputusan yang diambil Kepala Desa Bah Kerapuh (JND) beserta jajarannya, sehingga sampai mengosongkan kantor desa nya, untuk satu kepentingan lainnya.

” Pemerintahan Desa tugasnya adalah menerima pelayanan dari warga desa tersebut. Begitu pentingnya keberadaan kantor desa untuk masyarakat. Mohon lakukan tugas dan jalani sebaik-baiknya,” Ucapnya.

” Kejadian ini menjadi catatan hitam tentunya menjadi contoh yang kurang baik, jangan sampai kantor desa atau instansi lainnya jadi ikut-ikutan melakukan aksi seperti itu. Karena pelayanan masyarakat tetap harus diutamakan.

“Apapun alasannya, kecuali darurat bencana. kantor desa harusnya jangan sampai dikosongkan. karena menyangkut tempat pelayanan publik. Mereka sudah digaji oleh negara, tentunya harus sudah siap menjalani fungsinya, bukan hanya mengharap makan gaji buta.” Tegasnya.

“Jadi sangat disayangkan jika mereka meninggalkan pekerjaannya untuk kepentingan lainnya yang bukan untuk pelayanan masyarakat. Mereka sudah diatur kapan kerja, kapan libur. Dalam satu minggu mereka hanya kerja 5 hari, sedangkan dua harinya mereka libur. Dengan demikian mungkin cukup untuk mereka 2 hari libur dalam 5 hari kerja,” tambahnya

Sambung M. Yakub Nasution. ” Diminta kepada Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, agar menindak tegas, jika ada kepala desa beserta jajaran nya yang selalu mengosongkan kantor nya pada saat jam kerja. karena inii sudah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

” Padahal Negara sudah memberikan tunjangan dan operasional pemerintah Desa Bah Kerapuh yang berjumlah lebih kurang nya Rp 300.000.000 / tahun. Sebagaimana tercantum dalam papan transparansi APBDes tahun 2024, Fakta nya aparat Desa tidak pernah berada di kantor Desa. ini nama nya buang buang uang negara. digaji tapi tidak bekerja. Kita juga akan melakukan investigasi, terkait dengan dana Bumdes, yang di terima Desa Bah Kerapuh, dan informasi yang saya peroleh, terkait PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan) Nol Persen Rupiah. Karena Desa tersebut di wilayah perkebunan milik PT. Socfindo Bangun Bandar. Sementara APBDes Desa Bah Kerapuh Untuk tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 934.154.456,00. dan dari APBDes tersebut pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak dan Retribusi daerah kabupaten sebesar Rp. 36.620.738,00.” tutupnya.

(J.Purba)