Gorontalo, Global-
Pergantian Anggota BPD Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo tidak prosedural, salah satu anggota BPD tidak mengakui adanya PAW Anggota BPD tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ada. Sebab, pengangkatan dan pemberhentian BPD harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar melalui rapat pleno BPD, anehnya ada pengisian kekosongan BPD di sela kegiatan PAW tersebut belum lama ini.
,”Saya Kaget ko tiba-tiba sudah ada pengambilan sumpah anggota BPD baru tanpa rapat dan musyawarah, apalagi tidak dilakukan melalui prosedur ada apa ?. Selasa, (24/9/2024).
Untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) maupun lainnya, ditambah lagi ada pengisian kekosongan ataupun penambahan anggota BPD baru tanpa melalui musyawarah di sela kegiatan pengambilan sumpah PAW, ini sangat aneh,” ujar Anggota BPD belum lama ini.
Karena itu, secara prosedur Ketua dan anggota BPD Suka Damai tetap seperti hasil pemilihan dalam musyawarah sebelumnya dan yang sudah mendapat SK Bupati. Sebab, hingga saat ini belum menerima surat permohonan yang prosedural dari bawah untuk diajukan kembali kepada Pemerintah Daerah.
Seharusnya apabila memang akan dilakukan pergantian, maupun pengisian kekosongan BPD, itu harus melalui hasil musyawarah dan melalui mekanisme yang benar,”pungkas anggota BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Damai seharusnya menggelar Musyawarah Penggantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Damai wilayah Dusun yang diganti.
Karena Musyawarah PAW sangat penting sebagai tindak-lanjut terbitnya Keputusan Camat Bilato tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Suka Damai atas nama Saudara Husain Mukmin dan saudari Maryam Luyu yang telah mengajukan pengunduran diri, namun musyawarah tidak dilakukan.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
Musyawarah BPD tentang PAW, Kepala Desa Menyampaikan Usulan PAW BPD Kepada BPD Melalui Camat.
Camat Meresmikan PAW BPD melalui Surat Keputusan Camat.
Camat Mengambil Sumpah/Janji PAW BPD.
Camat Melaporkan PAW BPD Kepada Bupati Melalui OPD Teknis.
Mirisnya sistem ini tidak dilaksanakan oleh BPD, karena belum diketahui kapan keputusan Camat Bilato tentang pemberhentian dengan hormat 2 anggota BPD tersebut.
Selanjutnya hasil dari kesepakatan dalam Musyawarah tersebut diputuskan kepada Sdri Fatimah Bilondatu Menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Damai Kecamatan Bilato.
Selanjutnya Hasil dari Musyawarah tersebut, akan disampaikan oleh Kepala Desa Suka Damai kepada Camat Bilato untuk mendapatkan pengesahan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu BPD Desa Suka Damai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Desa Suka Damai, pada Rabu 18/9/2024. Pada acara pergantian anggota BPD dan pengambilan sumpah itu dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dr. Sumanti Maku, M.Si,MH dan turut dihadiri Camat Bilato Rahmad Budiyono Sutojo, SKM, Kepala Desa Suka Damai Arfan Yahya, Polsek Boliyohuto, Koramil 1315 Boliyohuto, perangkat desa, aparat desa dan beberapa masyarakat lainnya.
( Yusuf Napu )