Kapolres Sergai, AKBP, Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK., MH Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Di Kejari Sergai.

Polres Sergai (Sumut) ; Global Investigasi News Com
Kapolres Serdang Bedagai (sergai) AKBP, Jhon Hery Rakutta Sitepu,SIk,MH , hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) di kejari Serdang Bedagai (sergai) jalan Negara Desa Firdaus kecamatan Sei rampah kabupaten Serdang Bedagai (sergai) sumut ,rabu 25/09/2024.
Turut hadir dalam acara tersebut, kepala kejaksaan Negeri Serdang Bedagai(sergai) Rufina Ginting ,S H, MH, wakil ketua PN, sei rampah Maria Cristin, kasat Reskrim Polres Sergai AKP Dony P Simatupang,Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan,Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi,AKP Sahri Sebayang SH,MH, (diwakilkan) Kasat Narkoba Polres Tebing tinggi AKP Wishnugraha Paramarha (diwakilkan) , kepala BNN kabupaten Sergai Hendri Liranto Petrus S,SE dari dinas kesehatan kabupaten sergai Dr.Tengku Safrin dan Bapak/ibu yang hadir.

Dalam laporanya, kepala seksi pemulihan aset dan pengelolah barang bukti Rio Batara Silalahi, SH, menyampaikan laporan mengenai barang bukti yang akan di musnahkan yang terdiri dari barang bukti narkoba dan tidak pidana umum lainya.

Dalam sambutanya, kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting SH,MH menyampaikan mengenai pentingnya pemusnahaan barang bukti sebagai dari upaya penegasan hukum dan pemberantasan narkoba.

Untuk pemusnahan barang bukti itu sendiri, sabu dibleder dilakukan di lokasi yang telah ditemukan.

Kemudian pemotongan besi dan rangka mobil dengaan menggunakan grindra, lalu penghancuran Handphone dan timbangan digital yang dilakukan dengan cara dipukul menggunakan martill.

Dilanjutkan, mulai pembakaran dan penyulutan api obor, untuk memusnahkan ganja, dan barang bukti lainnya, di awali oleh kajari sergai ibu Rufina Ginting dan para undangan dan saksi lainya secara bersama – sama.

Lalu di lanjutkan dengan penanda tangan berita acara tersebut, dengan sekesainya pemusnahan barang bukti, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegak hukum dan masyarakat . ( J.Purba )