Lampung Timur, Global investigasi News.
Hasil Investigasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Lampung Timur terkait anggaran Fublikasi Puluhan Juta yang dianggarkan melalui Dana Desa di Kecamatan Pasir Sakti Saling lempar Tanggung jawab, antar Forum kades di Kecamatan Pasir sakti, berdasarkan Hasil Investigasi GNPK-RI Lampung Timur, awak media mencoba Klarifikasi melalui Ketua Forum Kades mengatakan, Bahwa yang bertangung jawab untuk Fublikasi diserahkan Kepada Kades Purworejo & Kades Kedung Ringin, namun saat akan di Klarifikasi melalui Kedua Kades Tersebut sangat Sulit ditemui, melalui Whatsapp tidak menjawab, sehinga Dana publikasi untuk media melalui Dana desa di Kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur menjadi pertanyaan kemana arah nya?
Menurut Hairul Ali Selaku Ketua GNPK-RI Lampung Timur, Banyak nya laporan yang Masuk terkait dana publikasi menjadi pro dan kontrak dana publikasi khususnya di Kecamatan Pasir sakti yang sudah di anggarkan dari tahun sebelumnya sampai ke tahun 2024 ini untuk dana publikasi media cetak dan online, melalui dana desa ini menjadi sorotan publik kemana angaran tersebut?
Menurut pandangan Hairul Ali selaku Ketua GNKP-RI Lampung Timur menegaskan, pihak berwenang wajib usut tuntas kemana arah dana tersebut di tambah kan nya kurang nya pemahaman dan pengertian oknum kepala desa dalam mengelola dana desa ini yang menjadi masalah paling utama.
Belum lagi permasalahan Dana desa lainya yang sudah masuk melalui pengaduan ke Inspektorat Lampung Timur bisa di cek banyak nya laporan masyarakat terkait dana desa yang bermasalah di kerjakan asal jadi , tidak transparan seperti tidak dipasang nya spanduk dengan alasan di simpan di tempat tertutup takut di maling orang katanya. Ini sudah jelas bahwa
anggaran dana desa tersebut sudah bermasalah .
Undang – undang Desa mewajibkan pemerintah desa untuk mempublikasikan APBDes Dana Desa. Publikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Publikasi kegiatan Dana Desa merupakan dokumen penting yang memuat perencanaan keuangan desa. Dengan transparansi APBDes menjadi lebih akuntabel dan dapat diakses seluruh masyarakat desa.
Publikasi APBDes Dana Desa wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan menerapkan cara-cara tersebut, publikasi APBDes Dana Desa dapat dilakukan secara efektif.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa akan terwujud, sehingga warga desa dapat mengetahui dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.
Aneh tapi nyata inilah fakta yang terjadi di lapangan ada laporan pembayaran tidak ada bukti fisik.
Sepengetahuan saya jika ada pembayaran pasti ada bukti fisik Yang memenuhi syarat baik Media cetak & online minimal bukti fisik Dan kwitansi. Ucap Aktivis Pencegahan Korupsi ini.
Melalui awak media selanjutnya, GNPK – RI akan mencoba dengan Fihak- Fihak Terkait Khususnya dengan Inspektorat Lampung Timur.
(HA).