“PENJARAKAN PELAKU (RESIDIVIS) TERHADAP PELAKU TIDAK PIDANA PASAL 170 ?!”

Kuningan 27 September 2024, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Penerapan Restorative Justice (RJ) berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Per kapolri Nomor 8 Tahun 2021 jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tidak dapat diterapkan bagi pelaku pengulangan tindak Pidana (Residivis).

Landasan Hukum.Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembar Negara Nomor 3209). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.8 Tahun 2021.Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.15 Tahun 2020.
Bambang L.A Hutapea SH.MH.C.med, Kamis 26 September 2024 menuturkan,Bahwa,Indonesia adalah negara Hukum (Rechtsstaat). Yang dimana tidak boleh sewenang-wenang terhadap orang lain / main hakim sendiri (eigenrichting), dengan melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain bahkan sampai menyebabkan kematian,

Residivis merupakan suatu tindak pidana oleh pelaku yang sama, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta pengulangan terjadi dalam jangka waktu tertentu. Pemberatan pidana terhadap residivis dapat berlaku apabila telah memenuhi syarat adanya recidive,”,tuturnya

lanjutkan keterangan bambang pemberatan pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 486, 487, dan 488 KUHP atau Pasal 23 dan Pasal 58 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan memenuhi persyaratan berikut:

1.Mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama macamnya.
2.Antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim, jika belum ada putusan hakim adalah merupakan suatu gabungan kejahatan bukan residivis.
3.Harus hukuman penjara, bukan hukuman kurungan atau denda.
4.Antara tidak lebih dari lima tahun terhitung sejak tersalah menjalani sama sekali atau sebagian dari hukuman yang telah dijatuhkan.

Ketentuan Residivis adalah sebagai berikut:
1.Sejak setelah pidana tersebut dilaksanakan seluruhnya atau sebagaian;
2.Sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan;
3.Apabila kewajiban menjalankan pidana itu belum daluwarsa,’ujarnya

menambhakan bambangPidana Penjara dapat ditambah sepertiga. Jika yang bermasalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian, pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam Pasal 170, Pasal 351, Pasal 352, Pasal 354, Pasal 353 jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau mati, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa,

dengan demikian, terhadap residivis atau pelaku yang melakukan tindak pidana lagi, berpotensi dikenai pemberatan pidana dan bisa langsung di masukan ke dalam penjara tanpa melakukan proses penyidikan. Hal Tersebut di atur dalam Bab XXXI tentang Terulangnya melakukan kejahatan,

di dalam Pasal 487 KUHP terkait Pengulangan kejahatan terhadap orang, menjelaskan bahwa jika yang bermasalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya baik karena salah satu kejahatan yang dimaksud, sejauh kejahatan yang menyebabkan luka-luka atau mati, maka kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa dan pidana penjara dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal,

bahwa, Penerapan Restorative Justice (RJ) berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021 jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tidak dapat diterapkan bagi pelaku pengulangan tindak Pidana (Residivis).”jelasnya…by… Way.