Berita  

APPP Kab. Deli Serdang Menyayangkan, “Ada Oknum PPK Kec. Galang Diduga Tidak Netral Dalam Penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2024 ?!”

SUMUT-Deli Serdang, Ginewstv Investigasi. com. Sehubungan dengan proses dan tahapan pilkada serentak tahun 2024 di seluruh Indonesia  terkhusus kabupaten Deli Serdang,begitu banyak fenomena ” yang terjadi dalam perhelatan pesta demokrasi tersebut,
Namun sangat di sayangkan apabila dalam perhelatan atau pesta demokrasi tersebut terdapat aturan yang di kangkangi oleh para penyelenggara ” pilkada serentak tahun 2024 ini.

Termasuk salah satu nya di duga salah seorang komisioner yang menjabat sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK)Kecamatan galang.ikut andil dan mendukung salah satu Paslon yang berkontestasi pada pilkada di kabupaten Deli Serdang ini.

Apabila kejadian itu benar maka sangat di sayangkan sekali yang seharusnya panitia penyelenggara dapat berlaku dan bersikap netral dalam pemilukada ini malah mendukung salah satu Paslon yang berkontestasi walaupun tidak secara pribadi melainkan golongan.
Namun sudah selayaknya hal ini tidak terjadi di para penyelenggara pesta demokrasi tersebut.

Saat di konfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media Jumat 27/09/2024 kami di lapangan.(AH) menjawab “dengan ini saya sebagai penyelanggara pemilu menyatakan bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu kontestan terkait dengan pilkada kab.deli Serdang”.
Dan pada saat di tanya beliau hadir dalam acara tersebut sebagai peserta rakercam rempala kecamatan galang.kab Deli Serdang Yang kita ketahui (AH) merupakan salah satu komisioner PPK.kecamatan Galang dan menjabat sebagai sekretaris REMPALA kecamatan galang.
Yang dimana kita ketahui bersama bahwa rempala kabupaten Deli Serdang mendukung dan mengambil sikap mendukung salah satu Paslon pada kontestasi pilkada di kabupaten Deli Serdang tahun 2024.

Harapan kami selaku peserta demokrasi dan sosial kontrol  pada kejadian tersebut dapat di tindak tegas oleh pihak” yang berwenang demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.

” Dalam pasal 10 peraturan bersama KPU,BAWASLU DAN DKPP NO 13 TAHUN 2012 ,NO 11 TAHUN 2012,NO 1 TAHUN 2012.TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. di jelaskan bahwa penyelenggara tidak di boleh kan untuk ikut dan berperan aktif dalam organisasi apalagi organisasi tersebut terapeliasi mendukung salah satu pasangan calon, seharusnya penyelenggara itu mengundurkan diri dari organisasi nya bahkan jabatan organisasi yang saat ini dia emban pada saat dia dilantik menjadi penyelenggara pemilu

Di lain waktu Hadi (35) selaku aliansi pemuda peduli politik(APP) kabupaten. Deli Serdang,” menyayangkan hal tersebut terjadi dimana pada saat perekrutan penyelenggara itu menandatangani fakta integritas dan sangat di sayangkan apabila dalam kejadian tersebut terdapat indikasi” ke tidak netralan oknum ppk tersebut Dan yang di herankan mengapa dia hadir sebagai peserta rakercam tersebut,dan sebagai apa kapasitas beliau(AH) Hadir.

Saya berharap (HD) pihak yang berwenang KPU DAN Bawaslu kab.deli Serdang dapat mengambil langkah tegas oknum penyelenggara tersebut apalagi pemilihan sudah semakin dekat agar tetap terjaganya pilkada yang aman dan damai di tahun 2024 terkhusus di kabupaten Deli Serdang (team)