GIN JATIM JEMBER
Jember, – Polres Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024, jajaran Polres Jember berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menahan 36 pelaku. Selasa (1/10/2024)
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers menyampaikan rincian operasi tersebut. “Dalam kurun waktu 12 hari, kami berhasil mengungkap 31 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (okerbaya), dengan total 38 tersangka yang semuanya laki-laki. Dari jumlah tersebut, 20 tersangka diamankan di Polres Jember, sementara 18 lainnya ditahan di beberapa Polsek jajaran,” jelas Kapolres.
Adapun dari 31 kasus yang diungkap, 15 di antaranya terkait dengan narkotika, dan 16 kasus lainnya adalah penyalahgunaan obat keras berbahaya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 128,4 gram, dua butir ekstasi, serta obat keras berbahaya jenis trihexyphenidyl sebanyak 134.182 butir, dan dextro sebanyak 286 butir.
Selain barang bukti narkoba dan obat-obatan berbahaya, Polres Jember juga menyita beberapa alat bukti lain seperti timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkotika, serta sejumlah ponsel yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi mereka.
“Terhadap para tersangka kasus sabu-sabu, kami akan menerapkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Sementara itu, untuk kasus obat keras berbahaya, kami terapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara 1 miliar hingga 10 miliar rupiah,” tegas Kapolres.
Operasi ini diakui sebagai upaya serius Polres Jember dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah yang masih tinggi. “Peredaran narkotika dan okerbaya di wilayah hukum Polres Jember masih cukup tinggi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini, salah satunya adalah luasnya wilayah dan tingginya jumlah penduduk. Selain itu, Jember juga merupakan kota pendidikan yang memiliki banyak kampus dan pondok pesantren, yang sering kali menjadi target sindikat narkotika,” jelas AKBP Bayu Pratama.
Kapolres menambahkan bahwa sindikat peredaran narkoba tidak hanya menyasar golongan tertentu. Korban penyalahgunaan narkotika bisa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar hingga orang dewasa, bahkan lansia. Oleh karena itu, Polres Jember terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Kami sangat membutuhkan bantuan dan peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Kolaborasi dan dukungan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Jember,” ujar Kapolres Humas.
Pewarta zak /maski