Berita  

Benarkah, “Mayoritas Rekanan Mengabaikan K-3 Pada Pekerja ?!”

Selasa,1 Oktober 2024
Ungarab_Global INews Tv
Pelaksanaan K3 (Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja) di dalam proyek konstruksi ini sangat diharapkan akan adanya tempat kerja yang aman, . Sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan kerja.

Selain itu, hal ini juga akan menunjang pelaksanaannya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja di lapangan.

Namun yang terjadi banyak kontraktor yang mengabaikan K3 ini. Salah satu contohnya pada pekerjaan proyek DAK salah satu SMP di Ungaran.

Terlihat pekerja yang naik di ketinggian atap gedung yang direhab minim alat keselamatan.pekerja hanya memakai apapun tanpa alat pengaman lain seperti helm, sarung tangan sepatu safety dan sabuk pengaman ketika naik di ketinggian.

Padahal perlengkapan K3 sudah masuk dalam kontrak kerja bagi para tukang dan kuli saat bekerja.” Pekerjanya itu sangat berisiko keselamatannya dengan naik di atap lantai 2 gedung,” ujar salah seorang yang melihat pekerja saat sedang memasang kayu.

Anggaran pun telah disediakan dalam RAB ( Rancangan Anggaran Belanja ) ataupun dalam kontrak yang harus disediakan bagi para penyedia jasa untuk K3 meliputi Pemakaian Masker, penggunaan Helm, Rompi, sepatu proyek, tali pengaman (safety belt).

Seorang pekerja hanya menggunakan topi saja dan apalagi bangunan yang dikerjakan. Sedang ada kegiatan di salah satunSMP Negeri di Kabupaten Semarang sehingga beberapa lembaga dan awak media yang melihatnya. “Lihat ini yang salah pekerjanya ,kita selalu menghimbau dengan pihak pekerja namun selalu di abaikan ujar mandor , awak media yang menyaksikan.

Lanjutnya pemakaian Keselamatan Kerja itu Wajib saat mengerjakan proyek dan para pekerja saat melaksanakan pekerjaan harusnya wajib di tegur oleh para pengawas dan bila tidak mau menggunakan maka pengawas itu harusnya dengan tegas menegur pekerja tersebut untuk tidak bekerja ataupun di suruh pulang saja .
Salah satu pelaksana proyek saat dikonfirmasi mengatakan, sudah berulang kali di melakukan teguran secara lisan maupun tertulis kepada rekanan yang mengabaikan K3.” Kita sudah sering mengingatkan baik lisan ungkapnya .(GIN_Bdi)