Katibung Lampung Selatan – Kampanye pasangan calon bupati Lampung Selatan nomor urut 2, Egi – Saipul kembali bagikan ribuan liter minyak goreng kemasan tanpa merk dan label ke peserta kampanye di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung, Rabu 2 Oktober 2024.
Kampanye yang dikemas dalam kegiatan pasar murah tersebut, peserta kampanye menerima minyak goreng kemasan botol plastik ukuran 900 Ml tanpa label apapun dengan cara menebus kupon yang bergambar calon bupati dengan harga setiap kuponnya Rp5 ribu.
Dari pantauan, di awal kegiatan dimulai dengan orasi dan yel-yel untuk menangkan calon bupati Egi Radityo Pratama yang didampingi anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi PAN, Hazizi dan anggota DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo dan puluhan timses lainnya.
Minyak goreng tersebut diangkut menggunakan truck dengan nopol BE 8908 OU yang dikemas dalam dus plastik berisi 12 botol. Kemudian minyak goreng tersebut diangkut oleh panitia untuk ditempatkan di rumah salah satu warga sampai nanti waktu penebusan.
“Ya tadi kampanye dulu, udah selesai baru bagi minyak goreng. Kalo kupon mah udah dibagikan sebelumnya sama tim kordes. Gak nentu, ada yang dapat 1 kupon, ada juga yang dapat banyak. Tergantung dari tim kordesnya,” ujar Dullah (45) warga setempat salah satu peserta kampanye.
Sementara, praktisi hukum asal Kalianda, Lampung Selatan, Sopadly SH menilai kegiatan kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng tersebut masuk unsur tindak pidana pemilu, yakni Money Politik sesuai dengan pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yakni larangan money politic.
“Bahwa dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta,” kata dia.
Karena menurutnya, di dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye tersebut telah mengatur soal bahan kampanye yang disebar untuk umum, kemudian metode kampanye, dan pemberian dalam kampanye.
PKPU, terus Sopadly, hanya mengatur 4 pemberian dalam kampanye. Pertama, makan minum, transportasi, pengadaan bahan kampanye dan hadiah lainnya.
“Saya sepakat dengan pendapat Ketua Bawaslu Lamsel, Wazaki. Bahwa masalah pemberian dalam kampanye telah diatur jelas. Sedangkan dengan kegiatan pasar murah ini, ada pemberian yang belum diatur, berupa diskon atau potongan harga. Hal ini tidak ada dalam PKPU. Padahal dalam pembahasan penyusunan PKPU 13 ini sebelumnya, prosesnya sangat ketat dan selektif untuk jenis pemberian dan juga besarannya dalam bentuk barang. Kok ini ujug-ujug KPU Lampung Selatan membuat norma sendiri,” tukasnya.
Sementara, tokoh masyarakat Kecamatan Katibung, M.Haris BE menyampaikan, terkait bagi-bagi sembako oleh tim nomor urut 2 ini sangat sensitif, mengingat sang mertua merupakan pejabat negara yang mengelola tata niaga minyak goreng di Indonesia.
“Harus berani terbuka, yang dibagikan itu minyak goreng apa? Curah? MinyaKita? Atau minyak goreng premium? Kemudian juga wajib dibuka kepada publik, terkait pasokan minyak goreng tersebut dari mana? Karena setahu kami, keberadaan minyak goreng saat ini di pasaran cukup langka, sehingga harganya meroket cukup tajam dan bahkan untuk minyak goreng jenis tertentu dijual diatas HET,” pungkasnya.
(Didi-tim)