GIN JATIM JEMBER
01/10/2024
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh warga Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember. Mereka yang telah membeli tanah dari oknum merasa tertipu dan dirugikan karena hingga kini belum mendapatkan sertifikat hak milik. 01/10/24
Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (26/9) menjadi bukti nyata dari keputusasaan mereka. Para demonstran, yang mayoritas adalah warga yang terdampak langsung, menyuarakan tuntutan agar kasus penipuan jual beli tanah ini segera diusut tuntas.
Jumadi Made, yang menjadi perwakilan warga, mengungkapkan bahwa laporan terkait masalah tanah ini telah diajukan sejak tahun 2019. “Kami sudah menyerahkan semua bukti yang kami miliki, termasuk kwitansi pembayaran dan keterangan saksi,” tegasnya. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak kejaksaan Surabaya.
Kasus penipuan jual beli tanah ini bermula dari penjualan tanah milik PTP 10 secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanah tersebut kemudian dipecah menjadi kavling-kavling kecil dan dijual kepada masyarakat dengan iming-iming akan mendapatkan sertifikat hak milik.
Warga merasa tertipu karena setelah membeli tanah dan membayar lunas, mereka tidak kunjung mendapatkan sertifikat yang dijanjikan. Hal ini membuat mereka kesulitan untuk membangun rumah atau memanfaatkan tanah tersebut secara maksimal.
Kekecewaan warga semakin memuncak ketika mengetahui bahwa oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini masih bebas berkeliaran. “Kami menduga ada oknum yang melindungi pelaku sehingga kasus ini sulit diungkap,” ujar Jumadi Made.
Ancaman aksi lanjutan terus disuarakan oleh warga. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak kejaksaan, mereka berencana akan membawa kasus ini ke tingkat nasional. “Kami akan terus berjuang hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Jumadi Made.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti lemahnya penegakan hukum dan kerugian yang dialami oleh masyarakat kecil. Pihak berwajib diharapkan dapat segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus penipuanjual beli tanah ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Dengan demikian, kasus penipuan penjualan tanah milik PTP 10 di Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember, menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi jual beli tanah.
Pewarta maski