“ERMAN NAPITUPULU, SH DARI BBHA INDIKATOR SERGAI DAMPINGI KLIENNYA DALAM PEMERIKSAAN LANJUTAN DI POLRES KOTA TEBING TINGGI”

SUMUT ,TEBING-TINGGI Global investigasi news com. 3/10/2024.
ERMAN NAPITUPULU, SH. dalam mendampingi pemerisaan lanjutan atas dugaan perampasan unit kendaraan Sepeda bermotor yang di lakukan oleh Pemilik Toko Saudara berinisial (R) atau Toke di tempat anak kliennya itu bekerja, ERMAN NAPITUPULU, SH. menjelaskan bahwa kleinnya pada tanggal 12 agutus 2024 yang lalu telah melaporkan perkara tindak pidana Perampasan ke Polres Tebing-Tinggi. dengan bukti Surat laporan Polisi Nomor :LP/B/332/VIII/2024/ SPKT/POLRES TEBING TINGGI/ POLDA SUMATRA UTARA. kamis 3/10/2024.

ERMAN NAPITUPULU SH. juga menjelaskan kronogis kejadiannya bahwa ” Kendaraan sepeda motor kliennya itu awalnya di pakai oleh anaknya yang sehari- harinya bekerja di Toko SAUDARA yang beralamat diJln Pemuda Pejuang Pasar Gambir Kota Tebing-Tinggi . Bahwa setelah anak Klainya tersebut pulang dari pekerjaan sore hari sekitar pukul 16.00 wib dengan tidak membawak Sepeda Motor miliknya , kliennya pun bertanyak kepada anaknya tersebut, keretanya di mana? Dan anak klienya tersebutpun menjawab bahwa Sepeda Motornya itu di Tahan sama Tokenya , sebagai jaminan. Karna anak kleinnya tersebut di tuduh mencuri barang milik Tokenya itu.

Dan harus membayar ganti rugi sebesar Dua Puluh Lima Juta Rupiah(Rp 25.000.000.-) kepada Tokenya tersebut , Karna anak Kleinnya tersebut tidak bisa membayar maka Kendaraan Sepeda Motor Milik Kleinya yang di pakai oleh anaknya pun di Tahan oleh Tokenya itu .” Kata ERMAN NAPITUPUH SH.

Dari pemeriksaan lanjutan dari laporan polisi ini juga ERMAN NAPITUPULUH SH. mendesak agar kiranya perkara yang kuasakan kepadanya secepatnya di Proses agar kiranya kasusnya cepat selesai, dan Sepeda Motor milik kleinnya itu bisa di pulangkan oleh terlapor agar Sepeda Motor tersebut bisa untuk di pakai beraktipitas lagi seperti biasa oleh kleinnya” Ucap ERMAN NAPITUPULUH SH. lagi

Terpisah, dari komfirmasi yang di dapat dari ERMAN NAPITUPULUH SH. awak media pun mencobah mengkompirmasi anak kleinnya tersebut guna untuk mendapat keterangan yang lebih rill lagi yang bernama ATIK. dari keterangannya Atik menjelaskan ” Saya bekerja di Toko Saudara itu kan Pak, tibah-tubah saya di tuduh oleh Toke saya mencurik barang miliknya. Dan saya di suruh ganti kerugian sebesar DUA PULUH LIMA JUTA RUPIA.(Rp 25.000.000.-) ya Saya ngak bisa bayarlah , saya uang dari mana? Lagi pulakkan saya ngak pernah merasa mencurik.

Lalu Sepeda Motor milik Orang Tua saya yang saya pakai bekerja, di tahan sama Toke saya itu sampai sekarang “sebut Atik anak Klein ERMAN NAPITUPULUH SH. kamis 3/10/2024.

****BR

Global investigasi news com.