GIN JATIM JEMBER
04/10/2024
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Kabupaten Jember, kembali datangi Polres Jember. untuk mengawal Nanuk Dyah sekarayu guna menghadap kanit Pidum Polres Jember untuk infomasi lebih lanky tentunya.
BAGUS BUDIONO, S.H. Pimpinan LPKNI Kabupaten Jember, Mengatakan kepada awak Media pada waktu di halaman Polres Jember,
“Kami hari ini mengawal Nanuk Dyah Sekarayu, Ervin Novian dan Rudi Bawono. Selaku korban yang dirugikan dan merasa ditipu oleh salah satu oknum di lembaga halal center alfalah Jember”,ucapanya
“Saya hari ini datang dengan beberapa anggota juga dengan S. Piter Samosir, S.H.M.H , staf ahli LPKNI dan Tim Advokat LPKNI. Tentunya untuk mengawal kasus dugaan Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum di Lembaga Halal Center Alfalah ,terhadap mereka bertiga,”ucapnya.
“Hari ini Nanuk Dyah Sekarayu datang penuhi panggilan Penyidik Pidum untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, dan alhasil dari penyidikan tadi tentunya perkara ini akan terus bergulir sampai benar – benar tuntas, karna kami juga banyak sekali bukti – bukti yang akan diserahkan kepada penyidik, selain dari kasus yang menyandra ibuk nanuk dan yang lain, kami juga menemukan fakta temuan dimasyarakat dimana rata – rata masalah ini dialami oleh pelaku UMKM yang mana mereka mengurus atau mendaftar untuk mendapatkan sertivikat halal.
Melalui oknum pendamping Halal Center Alfalah Jember. Namun pada kenyataannya banyak orang yang sudah satu tahun mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut . Namun pada kenyataanya banyak yang masih belum mendapatkan sertifikat halal tersebut. setelah masyarakat ini ingin mengajukan ditempat lain sudah tidak bisa karna Nik KTP mereka sudah terdaftar,”ungkapnya.
“Bahkan yang lebih parah lagi Lembaga Halal Center Alfalah ini, Demi mendapatkan aliran dana dari pemerintah dari setiap imput data orang yang pengajuan sertifikat halal. Lembaga halal center alfalah berani mengunakan nomor Register YPDI yayasan pendidikan dakwah islam secara ilegal. Tampa seijin pemilik daripada Yayasan YPDI tersebut, karna pada dasarnya atau faktanya yayasan YPDI dan Halal Center Alfalah sudah jelas dan nyata putus kontrak pada 10 Januari 2024 lalu,”tambahnya.
“Ini sudah tindak pidana juga karna lembaga Halal Center ini telah mengunakan nomer register YPDI secara ilegal. Dan pemilik dari Yayasan YPDI juga akan melaporkan Oknum itu juga. Tentunya harapan kami masalah harus terus dikembangkan oleh pihak Polres Jember agar masalah ini tidak terus menerus memakan korban,” pungkasnya.
Pewarta maski