GIN JATIM JEMBER
Jember,– Unit Reskrim Polsek Sumberbaru berhasil menangkap seorang pria berinisial SP (56), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus pembelian hewan ternak, khususnya sapi. Kasus ini mencuat setelah beberapa korban melaporkan aksi tersangka kepada pihak kepolisian setempat. Selasa (08/10/2024)
Tersangka SP memiliki modus operandi yang sudah berulang, yakni membeli sapi dari para korban dengan membayar sebagian uang di muka. Namun, untuk sisa pembayaran yang menjadi tanggung jawabnya, SP tidak pernah memenuhi kewajibannya. Aksi ini sudah dilakukannya kepada lima korban yang tersebar di wilayah Sumberbaru Kabupaten Jember, dan Jatiroto Kabupaten Lumajang.
Kapolsek Sumberbaru, IPTU Agus Senja Afandi, S.H., dalam keteranganya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan para korban yang merasa tertipu oleh tersangka.
“Tersangka SP membeli sapi dari para korban dengan memberikan uang muka yang nilainya bervariasi, tetapi sisanya tidak pernah dibayarkan. Para korban, yang berasal dari Sumberbaru dan Jatiroto, melaporkan perbuatan ini ke Polsek Sumberbaru setelah menyadari bahwa uang yang dijanjikan SP tidak kunjung dilunasi,” jelas IPTU Agus.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa perbuatan SP telah memakan korban setidaknya lima orang, dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
“Kami menduga ada lebih banyak korban yang belum berani atau belum sadar bahwa mereka juga menjadi korban penipuan ini. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah bertransaksi dengan tersangka SP dan mengalami hal serupa untuk segera melapor ke Polsek Sumberbaru,” tambah IPTU Agus.
Tersangka memanfaatkan hubungan baik dengan para korban, sehingga korbannya tidak curiga dan merasa aman saat bertransaksi. Namun setelah pembayaran sebagian dilakukan, SP tidak pernah kembali untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya, dengan berbagai alasan yang terus diutarakannya kepada para korban. Lama-kelamaan, para korban pun menyadari bahwa mereka telah ditipu.
Setelah menerima laporan dari para korban, Unit Reskrim Polsek Sumberbaru segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas tersangka. SP akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Gelang, Sumberbaru, tanpa perlawanan.
Saat ini, SP telah ditahan di Polsek Sumberbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini, termasuk dokumen transaksi serta keterangan saksi dari para korban yang menunjukkan bahwa tersangka SP memang tidak pernah menyelesaikan pembayarannya.
Kapolsek IPTU Agus Senja Afandi menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan SP telah melanggar Pasal 379a KUHP tentang penipuan dalam jual beli barang. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penipuan yang dilakukan dengan cara membeli barang tanpa niat untuk membayar secara penuh dapat diancam dengan hukuman pidana penjara.
“Perbuatan tersangka ini termasuk dalam penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 379a KUHP. Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkap Kapolsek.
Kasus ini bisa menjadi pelajaran yang melibatkan transaksi jual beli hewan ternak di wilayah Sumberbaru dan sekitarnya. Diharapkan oleh IPTU Agus Senja Afandi agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama para peternak dan penjual hewan ternak, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama jika pembayaran dilakukan secara bertahap atau tidak langsung lunas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya begitu saja, apalagi jika pembeli hanya membayar sebagian dan berjanji akan melunasi di kemudian hari. Hal ini sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” ujarnya. Humas
Pewarta maski