“INFORMASI BUAT KAPOLDA JAMBI, “BELUM ADA TINDAKAN NYATA TERKAIT RM, PENGUSAHA TAMBANG EMAS ILEGAL (PETI) DI WILAYAH DESA TAMBANG BARU KAB. MERANGIN !?

Ginews.Sungguh sangat di sayangkan,berbagai informasi yang tayang di sejumlah media tentang PETI yang semangkin berani dan menantang di wilayah Kab Merangin terutama Ramoi yang sekarang melakukan aktipitas ilegalnya di Desa Tambang baru Kec Tabir Lintas Kab Merangin hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari APH.

Padahal informasi yang di sampaikan ke publik melalui berbagai media sudah cukup jelas,bahwa Ramoi adalah warga Dusun Bungo Kuning Desa Tambang Baru sebagai bos pengusaha PETI dan juga sebagai bos Pembeli juga pembakar Emas dari usaha peti milik orang lain.

Memang selama ini isunya di belakang Ramoi sebagai Pengusaha Ilegal Tambang Emas adalah oknum dari Institusi,sehingga Pengusaha PETI dan yang juga sebagai pembeli hasil tambang ilegal yang bernama Ramoi terlihat aman dan tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Berdasarkan keterangan yang awak media dapatkan dari masyarakat,ada terdapat dua Persi.

Fersi yang pertama bahwa di belakang Ramoi atau yang menjadi bekingnya orang kuat atau oknum kuat di institusi APH,dan Fersi kedua bahwa hanya akal akalan Ramoi lah untuk mengelabui masyarakat bahwa dirinya di bekingi orang kuat agar supaya dia aman dalam menjalankan aktifitas PETI nya.

Dengan keterangan yang awak media dapatkan tersebut,agar tidak ada pandangan dan anggapan yang miring terhadap institusi APH,agar pengusaha PETI terutama Ramoi segera di tindak tegas.

Didepan awak media, masyarakat yang tidak ingin namanya di publikasikan mengatakan,

” Sebenarnya mudah bagi APH untuk menindaknya bang.Kami masih sangat yakin dan percaya,bahwa APH masih mendengarkan suara publik (masyarakat) dan mengutamakan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat banyak,bukan perorangan.Tidak mungkin Aparat Penegak Hukum mau menjadi bekingnya Ramoi,karena sudah sangat jelas bahwa usaha yang di lakukan oleh Pengusaha Tambang ilegal seperti Ramoi benar – benar merusak alam dan lingkungan juga meresahkan serta melanggar Undang-Undang tentang Minerba. “.jelasnya.

(Tim Ginews)