Berita  

“Areal yang Dilarang untuk Didirikan Tempat Reklame Permanen Seperti Reklame Permanen Di Masjid Kuba TIMAH dan Tiang  Reklame yang ada Diatas Trotoar ?!”

Provinsi kepulauan Bangka Belitung 
Ginews TV Investigasi.Com.

Bangka Belitung, Lokasi yang  dijadikan tempat Reklame permanen  tidak semua di peroleh mendirikan tempat reklame , maka  ada beberapa lokasi areal dan titik  yang tidak  boleh di pasang tempat Reklame permanen diantaranya , Seperti depan kantor ,depan rumah jabatan ,depan tempat ibadah dan depan sekolah  serta depan  pemakaman TPU, dan juga pemasang papan reklame terlalu menonjol ke jalan sehingga sudah jelas terganggu, dan juga dikhawatirkan  satu saat roboh , maka siapa yang akan bertanggung jawab, nanti ,apakah pihak PU, Pihak PTSP , dan pemilik Reklame itu sendiri. 

Karena pihak kepala dinas PTSP kota pangkalpunang ,saat di konfirmasikan mengenai ada pemasangan tempat Reklame permanen dan di areal tidak diperbolehkan seperti dimasjid Aging Kuba Timah .Endang sebagai kepala Dinas Penanaman Modal , Tenaga kerja dan Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kota pangkalpinang ,  berapa hari yang lalau awak media konfirmasi mengenai ada dugaan perusakan dan pemasangan tempat Reklame di halaman Masjid Agung Kuba Timah, dengan melalui via whastaap tidak ada respon untuk menjawab, sehingga terkesan bungkam tidak ada upaya untuk keterbukaan publik untuk di sampaikan , padahal sudah jelas berdasar aturan yang ada di perda kota pangkalpinang.

Bahwa sudah jelas Pemasangan Reklame permanen tidak boleh di pasang  di atas trotoar nahwa sudah jelas mengganggu para penguna jalan kaki, apalagi pemasangan da tanamannya , maka pihak Reklame juga harus ada izin dari Dinas Lingkungan hidup DLH 

Namun disayangkan juga pihak Pu kota Pangkalpinang pada saat di konfirmasi, oleh awak media GinewsTv,investigasi com  bahwa  kepala dinas  PUPR kota pangkalpinag Sampai saat ini tidak bisa di hubungi, sehingga diduga terkesan tidak ada keterbukaan publik , sedangkan Kabid Cipta karya Pahala tobing, katakan terlebih dahulu konfirmasi ke kepala dinas kami pak jawabnya.

Begitu juga sekda kota Pangkalpinang , sama tidak ada jawaban mengenai hal pemasangan Reklame permanen  di halaman Masjid Agung Kuba Timah , dampak dari pemasangan  tersebut , jadi korban pembongkaran didepan halaman Masjid.Agung Kuba Timah , 

Saat awak media berada di lokasi , walaupun sudah diperbaiki namun kondisi tidak seperti kondisi semula dan masih terlihat tiang reklame masih kokoh di pinggir tangga  di halaman masjid.agung Kubah Timah, harapan masyarakat agar Reklame  permanen di halam masjid Agung Kuba Timah , harus di bongkar

Sebenar ada tata cara penyelengara Reklame  pembatasan terhadap titik Reklame  di tetapkan berdasar kajian teknis instansi terkait dengan memperhatikan analisis administrasi teknis serta fungsi dan kondisi jalan. Dan juga Reklame yang di pasang di dalam dan di luar sarana dan prasarana umum harus memenuhi ketentuan ,  tidak menghalangi ,menutupi atau menganggu rambu rabu dan arus lalu lintas, serta tidak menghalangi pandangan mata pengendara kendaraan , tidak melintang atau memotong jalan, dan memperhatikan kekuatan dan keamanan kontruksi dengan memperhitungkan beban yang dipikul oleh kontruksi antara lain beban sendiri   beban bangunan bangunan dan beban angin dengan mempertimbangkan kondisi dan atau tempat berdirinya Reklame yang di hitung oleh tenaga ahli.

GinewTv.Investigasi.Com.
(MFD)