Surabaya—Dirreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Abaridi,Jumhur,S.H Kasubdit III Jatanras Polda Jatim mengungkapkan, menurut laporan kepolisian, AFN als telah melakukan aksi yang sama di daerah lain,residivis kambuhan.
“Awalnya, AFN termasuk pekat yang pulang ke kampung nya ,dan melakukan hal yang sama di pulau Jawa,dan pertama melakukan aksinya di Sidoarjo” ungkap AKBP jumhur, pada Rabu (16/10).
AKBP Jumhur memaparkan, kemudian pelaku mobile random mencari sasaran dan bertemu dengan anak usia 5 tahun yang sedang bermain di tepi jalan,AFN mengendarai motor honda beat untuk melakukan aksinya.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 Agustus 2024,Selasa sekira pukul 17.00 wib di pinggir jalan Pasar Wisata DS.Pabean,Kec.Sedati,menurut keterangan pelaku kalung dan liontin tersebut dijual di pinggir jalan pasar Wadung Asri senilai Rp.1.200.000,papar AKBP Jumhur.
Kemudian lanjut Farman, pada 28 Agustus 2024, kedua asisten rumah tangga keluarga korban menemukan botol berisi obat-obatan di tempat sampah.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, orang tua korban menemukan bukti rekaman cctv,” jelas Jumhur
Jumhur menambahkan, setelah anggota melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV memperlihatkan AFN terang terangan melakukan perampasan kalung terhadap anak tersebut.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah flashdisk rekaman cctv,kwitansi kalung emas,kwitansi liontin,1 unit sepeda motor beat ,kaos warna hijau.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan penjara. (Red)