Way kanan-Lampung.
globalinvestigasinews.com
Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (18/10/2024).
Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) merupakan kakak tiri korban untuk keduanya berdomisili di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 Wib saat korban Mawar (16) bukan nama sebenarnya saat itu masih duduk dikelas VIII SMP.
Korban pertama kali dilecehkan oleh TSK S pada saat itu korban sedang mengambil beras didalam kamar rumah TSK, kemudian TSK datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila.
Pada bulan Oktober 2023 masih dirumah TSK untuk kedua kalinya TSK melakukan hal yang sama pada saat korban masuk kedalam kamar mandi lalu S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuataan asusila.
Berjalan satu bulan pada bulan November 2023 saat korban selesai mandi kemudian diduga TSK mengulangi perbuatannya yang sama dan sejak saat itu TSK sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran dikamarnya.
Tragisnya Mawar tersebut mendapatkan perlakuaan yang sama oleh TSK M yang merupakan kakak tiri korban.
Diduga TSK M melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.(RN)