Berita  

Resmi Tersangka, Gakkumdu Jerat Cawalkot Trisal Tahir Pasal 184 dan Tiga Komisioner Pasal 180 Ayat 2.

PALOPO .Global Investigasi News – Gakkumdu Kota Palopo menggelar konferensi pers terkait status hukum Calon Walikota Palopo, Trisal Tahir dan tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo,Kamis 17 Oktober 2024

Konferensi Pers tersebut berlangsung di ruang Media Center Bawaslu yang di hadiri oleh Penegak Hukum dari Sentra Gakkumdu yakni Bawaslu ,Kepolisian dan Kejaksaan

Dalam konferensi persnya Khaerana mengatakan bahwa empat orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian yang berlangsung selama 14 hari kerja, Trisal Tahir dan Tiga Komisioner KPU sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, kepada Wartawan, Kamis (17/10/2014).

Khaerana menyebutkan bahwa pihak penyidik telah melakukan gelar perkara untuk memutuskan keempat orang tersebut menjadi tersangka dengan jenis pelanggaran yang berbeda.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan ditetapkan saat ini untuk Trisal Tahir , Irwandi Djumadin, Abbas dan Muhatzhir sudah berstatus tersangka,” katanya.

Khaerana menambahkan bahwa selanjutkan pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Trisal Tahir

Untuk tiga komisioner KPU sendiri berdasarkan pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 di sangkakan pasal 180 ayat 2. Sedangkan untuk Calon Walikota inisial TT disangkakan dengan pasal 184

” Tiga Komisioner KPU kita sangkakan pasal 180 ayat 2. Sedangkan untuk Calon Walikota inisial TT disangkakan dengan pasal 184″ tutupnya