“Trotoar Akses untuk Masyarakat Berjalan Kaki Kini Berubah Menjadi Tempat Bangunan Tiang Reklame, Siapakah Memberikan Izin ?!”

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 
Ginews.Tv.Investigasi.Com.

Pangkalpinang, Jum’at 17-10-2024, Semakin Maraknya bangunan tiang Reklame Di kota pangkalpinang  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  yang mana masih banyak  titik titik penempatan di pasang tidak pada tempatnya  sehingga sangat menggangu aktivitas masyarakat saat berjalan di trotoar. Seperti terlihat.di areal. Trotoar yang mana sudah jelas fungsi dan manfaat dari kegunaan trotuar di bangun oleh pemerintah  untuk akses masyarakat untuk berjalan kaki, namun ironis ternyata trotuar tersebut digunakan untuk mendirikan tiang reklame, apakah sudah ada izin dan apakah sudah ada perda yang mengatur diperbolehkan masang atau dibangun dia atas trotuar , kalau memang sudah ada perda yang mengatur masyarakat pingin tahu perda kota Pangkalpinang  tentang mendirikan  reklame

Hasil pantauan tim awak media Ginews.Tv.Investigasi com. Terlhat ada  berapa bangunan reklame yang berada di wilayah pangkalpinag masih banyak bangunan  tiang-tiang reklame didirikan bukan pada tempatnya , seperti kita lihat banguna tiang reklame begitu besar namun di bangun di depan tangga halaman Masjid Agung Kuba Timah, sehingga menjadi dampaknya pembongkar halaman depan masjid Agung kubah Timah, seharus tidak terjadi pembongkaran atau perusakan aset ,  

Saat awak media konfirmasi Pak Mie Go selaku Sekertaris Daerah kota Pangkalpinang, dengan melalui via WhatsApp, dalam isi Whatsap beliau Lebih baik konfirmasikan ke pihak PTSP ,kota pangkalpinang. Aja.   

Maka Melalui Whatsap , saat di konfirmasikan Pak Endang selaku kepala Dinas PTSP kota pangkalpinang  mengenai adanya bangunan tiang reklame yang berada di wilayah 
Bangunan Reklame sebanyak 5 (Lima) unit tersebut, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Penyelenggaraan Reklame dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang..

Namun disayangkan , Pj. wali kota Pangkalpinang Budi Utama , saat dikonfirmasikan mengenai bangunan reklame yang ada di Masjid Agung Kuba Timah , beliau menjawab,  dengan jawaban yang singkat , kita akan cek dan kita pihak PUPR kota pangkalpinang sudah  menyurati pihak yang punya reklame (Basit Cindai), namun ,saat di konfirmasikan mengenai ada tiang reklame yang di bangun di atas trotoar, tidak ada jawaban walaupun konfirmasi awak media via whatsap sudah di baca , 

Maka pembanguan  tiang reklame di masjid Agung Kuba Timah maupun pembagunan tiang reklame yang berada di Jalan Depati Hamzah kelurahan semabung lama kecamatan Girimaya, kota pangkalpunang , penempatan PBG dan izin untuk saat ini masih lempar -melempar maka itulah  masyarakat mau tahu siapa sebenar memberi izin memperbolehkan mendiri bangunan tiang di halaman Areal Masjid Agung Kubah timah dan memasangkan  tiang reklame di atas trotoar.namun awak media akan berupaya konfirmasi ke pihak Bappeda dan  Bakuda Kota Pangkalpinang..Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

GinewsTv.Investjgasi.com
(MFD)