“ADA SUAMI DI KUNINGAN DIDUGA PALSUKAN AKTA CERAI UNTUK MENIKAH LAGI ?!”

Akta cerai palsu adalah dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum formal dan tidak bisa digunakan. Akta cerai palsu dapat berakibat pada:

  • Perkawinan menjadi batal karena tidak sah
  • Anak yang lahir dari perkawinan tersebut berujung pada pembatalan perkawinan

Untuk memastikan keaslian akta cerai, Anda dapat: Memeriksa nomor akta cerai secara online, Datang langsung ke Pengadilan Agama. 

Pemalsuan akta cerai merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. 

Untuk mengurus akta cerai, Anda perlu mengikuti prosedur yang sistematis dan tidak instan. Perceraian yang terjadi di luar pengadilan hanya akan menghasilkan ketidakpastian hukum. 

Kuningan,,GLOBAL INVESTIGASI NEWS,,,

Seorang pria berinisial KSM NRH,Di duga yang notabene seorang alim ulama (kiai).warga Desa Datar kec Cidahu kab kuningan jawa barat yang mempunyai istri dan anak,Nekat memalsukan akta perceraian,hal itu dilakukan nya demi bisa bersama wanita lain Dengan membuat akta Cerai yang di bikin nya sendiri dengan cara di edit menurut keterangan nya, dan kasus pemalsuan akta cerai itu hasil temuan dilapangan dari sumber yang enggan di sebut namanya.pelaku KSM NRH, yang mau menikah siri dengan RS tetapi RS enggak mau untuk di nikahi oleh KSM NRH, di karnakan KSM NRH masih berstatus punya istri,Dengan segala cara untuk menikahi RS, yang ahirnya KSM NRH membuat dan mengedit surat akta cerai untuk menikah siri dengan seorang wanita yang ber inisial RS, yang sama sama dari Desa Datar kec Cidahu kab kuningan jawa barat ini. Memalsukan akta cerai dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun sesuai dengan pasal 264 ayat (1) KUHP.pemalsuan akta otentik merupakan pelanggaran terhadap dua norma dasar,yaitu kebenaran dan ketertiban masyarakat.pelanggaran terhadap kebenaran dapat di katagorikan sebagai tindak pidana penipuan,sedangkan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat dapat di katagorikan sebagai tindak pidana terhadap negara atau ketertiban masyarakat dan ini sudah jelas salah satu oknum alim ulama yang sudah memalsukan dokumen pengadilan agama (PA) yang berbentuk akta cerai..”bersambung”…by.way.