Berita  

Penerapan Permendagri, Pemkab Bandung Gelar Peningkatan Kapasitas Pokjanal Posyandu

Tahun 2025, Pemkab Bandung Sebut Posyandu Harus Menerapkan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal

Pemkab Bandung: Ini Enam Standar Pelayanan Minimal yang Harus Diketahui Posyandu

KAB. BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan langkah-langkah strategis dan prioritas dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung melaksanakan Peningkatan Kapasitas Pokjanal (Kelompok Kerja Operasional) Posyandu Kabupaten Bandung yang digelar di Grand Pasundan Kota Bandung, Kamis (24/10/2024).

Mewakili Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bandung Drs. H. Tata Irawan Subandi.

Tata Irawan mengatakan, melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas pokjanal posyandu ini dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

“Pada Tahun 2025 bahwa Posyandu harus menerapkan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Tata dalam keterangannya.

Ia mengatakan peningkatan kapasitas pokjanal posyandu itu dilaksanakan dua hari, yaitu pada hari Selasa (22/10/2024) yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan, perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Kabupaten Bandung serta unsur TP-PKK Kabupaten Bandung.

“Namun untuk hari Kamis (24/10/2024) dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Sekretaris Kelurahan lingkup Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Dikatakannya, kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mengembangkan dan mengoptimalkan fungsi posyandu yang bukan hanya sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat saja.

“Tetapi, posyandu juga turut melaksanakan fungsi bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, sosial, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang termasuk ke dalam 6 SPM tersebut,” tutur Tata Irawan.

Peningkatan kapasitas pelayanan posyandu itu, DPMD Kabupaten Bandung menghadirkan sejumlah narasumber dari Provinsi Jawa Barat. Di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, dr. Raden Vini Adiani Dewi.

dr. Raden Vini turut menjadi narasumber yang menjelaskan terkait fungsi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP).

Selanjutnya dari DPMD Provinsi Jabar dan BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jabar juga menjadi narasumber dalam peningkatan kapasitas pelayanan posyandu.

Dengan kehadiran sejumlah narasumber tersebut diharapkan posyandu dapat melaksanakan enam standar pelayanan minimal tadi kepada masyarakat di Kabupaten Bandung.**