Berita  

21 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polisi

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

21 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polisi

21 terduga pelaku dan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba diperlihatkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada wartawan saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (25/10/2024).

Orang nomor Satu di Polres Sukabumi Kota tersebut mengungkapkan ke-21 terduga pelaku yang telah diamankan merupakan hasil dari pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di 8 Kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama Satu bulan terakhir.

“Total keseluruhan ada 17 kasus diantaranya; Cisaat 5 kasus, Baros 2 kasus, Cikole 3 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukabumi 1 kasus, Lembursitu 1 kasus dan Kebonpedes 1 kasus,” ungkap Kapolres.

Ia menuturkan, para pelaku yang telah diamankan tersebut diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol selama 3 bulan hingga 1 tahun. Hal itu terlihat dengan barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers.

“Para pelaku ini melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar, masing-masing ada yang sudah 3-4 bulan bahkan 1 tahun,” tutur Rita.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah berupa ; 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas, 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- dan 170 botol minuman berlkohol berbagai merk,” terangnya.

“Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak lebih dari 10 Ribu jiwa dari jeratan narkoba.” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ke-21 terduga pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup sesuai dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bandung 25 Oktober 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar