Cilegon – Global investigasi News.com – Panwaslu Kecamatan Citangkil telah mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif di Kantor Aula Kelurahan Taman Baru menjelang Pemilihan 2024 Jum’at (25/10/2024)
Kegiatan ini melibatkan Tokoh masyarakat, Tokoh Agama berbagai elemen masyarakat, termasuk RT, RW
Ketua Panwaslu, Khairul Ahwan Gozali, menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pengawasan pemilu. Dengan keterbatasan personel di Panwaslu, kontribusi warga diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, ” Ujar Ahwan Gozali
Dalam sosialisasi ini, materi yang disampaikan meliputi:
Pelanggaran politik uang
Penyebaran hoax
Perusakan alat peraga kampanye,”
tegasnya
Menurut Khairul Ahwan Gozali bahwa tindakan politik uang dan perusakan baliho dapat dikenakan sanksi pidana, dengan hukuman minimal 36 bulan penjara atau denda Rp 200 juta,”katanya
Kami menghimbau kepada masyarakat acara Pilkada serentak ini memastikan lingkungan kita kondusif, boleh beda pilihan tapi kita satu sebagai sama sodara siapaun pemimpinya pilihan terbaik untuk kita semua,”jelasnya
Panwaslu Cintangkil mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menjaga kejujuran pemilu dan melaporkan setiap pelanggaran ke sekretariat Panwaslu di Kubang biawak, Kelurahan Kebonsari. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan kondusif, lancar, dan aman,”
pungkasnya
(Him/Beni)