Dalam Waktu 1 x 24 Jam, Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Anirat Akibatkan Korban Luka Berat di Banjit

Way kanan-Lampung.
globalinvestigasinews.com

TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban alami luka berat. Minggu (27/10/2024)

Tindak pidana penganiayaan berat (anirat) tersebut terjadi didalam mobil truk yang diparkir didepan rumah Saksi T bertempat di Dusun IV Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Alhasil satu tersangka inisial HS (42) warga Dusun II Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana anirat terhadap Ruaman (55) warga Dusun I Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban an. Ruaman (55) mengalami beberapa luka mulai dari Luka terbuka panjang 20 cm dalam 5 cm putus tendon di atas lutut kaki kanan.

Selanjutnya luka terbuka 25 cm di bawah lutut kaki kanan putus tendon, luka terbuka tangan kanan panjang 8 cm, luka terbuka di pergelangan tangan kanan panjang 5 cm, luka goresan di telinga kiri panjang 3 cm dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.

Kasat melanjutkan kronologis kejadian terjadi pada hari Hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul. 17.00 Wib pelapor sedang menjala ikan di Sungai Umpu yang berada di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Setelah itu, Jaini mendapat kabar bahwa korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh HS dan anaknya inisial D (masih dalam pengejaran petugas). Selanjutnya Jaini langsung bergegas pulang untuk menyusul korban ke rumah sakit yang sedang mendapatkan perawatan.

Setibanya di rumah sakit Jaini melihat korban mengalami luka terbuka yang cukup parah akibat senjata tajam di bagian pelipis sebelah kiri,(RN)