Berita  

“DEBAT PERDANA PASLON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PAGARALAM 2024/2029 BANYAK MELIBATKAN WARTAWAN DI KEPANITIAAN ?!”

PAGARALAM, GINews – Dugaan pembatasan media yang dilakukan KPU Pagaralam terhadap sebagian wartawan, dimana terkesan tidak relevan, sebab dikarenakan tidak memberikan alasan yang mendasar pada awak media yang ingin mendapatkan informasi, tentu hal ini mencederai profesi wartawan lainnya, dan hal ini patut diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Senin (28/10/2024)

Jika hal tersebut tetap terlaksana sesuai keinginan KPU Sidrap yang membatasi media untuk meliput,tentu patut diduga adanya ketidakwajaran dan atau sengaja menciptakan asumsi publik yang pada akhirnya terjadi kontroversi diantara se-profesi Jurnalis/Wartawan.

Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa Pers Nasional memiliki hak untuk Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta,
Dikatakan, teman-teman media yang saat dilokasi yang akan melakukan tugasnya sebagai pers.

Sejatinya Pejabat Publik, yakni bahwa KPU Pagaralam harus lebih pahan dan memahami UU nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, ini pelanggaran dan terkesan menyepelekan serta merugikan tugas Wartawan.

KPU harus lebih paham bahwa Keberhasilan KPU juga adalah atas atensi Media/Wartawan, terkait adanya pembatasan dan ruang sempit, Wartawan jika ada kegiatan, ia tidak pernah duduk tampil, dia hanya sibuk untuk mencari moment yang lebih bagus untuk di publikasikan.

Seharusnya Komisi Pemilihan Umum Pagaralam idak membatasi liputan melainkan mengaturnya.

Sehingga, perlu adanya peninjauan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran media pada acara-acara penting seperti debat kandidat, serta jaminan bagi pers untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan jangan pilih kasih terhadap Media/wartawan, dan Sejatinya soal Media/wartawan.

Sejatinya Pesta demokrasi harusnya disambut riang gembira, namun ironisnya, KPU Pagaralam terkesan membatasi peliputan wartawan untuk mendapatkan informasi saat Debat Calon Walikota – Calon Wakilwalikota.

Terkait lokasi yang di tunjuk kegiatan Debat cabup adalah Aula SD Model, bagaimana dengan penganggarannya, karena ini adalah fasilitas Daerah/Negara.

Untuk itu, teman-teman media berharap bahwa Pembatasan Media/Wartawan di Debat Calon Wakilwalikota dan Wakilwalikota itu perlu di tinjau ulang, dan jika tetap pada prinsifnya, dalam Pembatasan Media/Wartawan dalam peliputan, jelas ini pelanggaran UU no 40 tentang Pers.(KH)