29 Oktober , 2024
Jakarta,-Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) dalam menangani kasus yang dilaporkan Rospita Lubis, seorang korban dugaan mafia tanah.
Laporan tersebut disampaikan pada Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berdasarkan STPL/B/1524/X/SPKT/Polda Sumatra Utara, tertanggal 25 Oktober. Rospita melaporkan penggunaan surat keterangan tanah dengan dugaan adanya informasi palsu, yang berdampak pada kepemilikan tanah yang telah digarap turun-temurun oleh keluarga Rospita.
Tanah yang dimiliki Rospita didapatkan secara turun-temurun dari almarhum orang tuanya. Namun, dugaan mafia tanah ini mulai mencuat ketika Asmadi Lubis, seorang pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut, melaporkan Rospita ke Polres Toba Samosir atas tuduhan pengrusakan tanaman.
Asmadi diduga melakukan pengrusakan tanaman dan pohon yang berada di atas lahan milik Rospita dengan menggunakan alat berat, sebuah tindakan yang seharusnya membuat Rospita sebagai korban. Ironisnya, Rospita justru dilaporkan atas dugaan pengrusakan, dan dikenai Pasal 406 jo. Pasal 55 KUHPidana melalui laporan LP/B/III/2024/SPKT-Polres Tobasa, tertanggal 3 Maret 2024.
Menurut Tubagus, penyidikan oleh Bripka Hepson Sirait, SH, dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tobasa, terindikasi tidak independen dan cenderung memihak pada Asmadi Lubis.
“Ada bukti dan saksi dari pihak Rospita yang diabaikan dalam proses penyidikan,” ungkap Tubagus.
Ia menilai, penetapan Rospita sebagai tersangka telah dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip keadilan.
BPI KPNPA RI mengapresiasi langkah Polda Sumut yang menerima laporan Rospita dan mengeluarkan STPL sebagai pintu masuk bagi penyidik untuk menyelidiki adanya indikasi mafia tanah di Tobasa.
Kang Tebe, sapaan akrab Tubagus Sukendar, juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi penuh kepada Kapolda Sumatra Utara agar penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur.
Didampingi BPI KPNPA RI Sumatra Utara, Agus Situmorang, SH, MH, dan Haji Nawawi, SH, Rospita telah menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Polres Tobasa ke Direktorat Propam Polda Sumatra Utara.
BPI KPNPA RI berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar Rospita mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang layak.
BPI KPNPA RI juga meminta Polda Sumut segera mengambil alih penanganan kasus dari Polres Tobasa dan membentuk tim investigasi guna mengusut dugaan mafia tanah di Tobasa yang melibatkan oknum desa dan pengacara.
“Alhamdulillah, dua laporan dari Rospita Lubis sudah diterima Polda Sumut. Kami berharap agar proses hukum segera berjalan dan terungkapnya mafia tanah di Tobasa,” ujar Tubagus. Dirinya juga berencana bertemu dengan Kapolda Sumut untuk membahas tindak lanjut kasus ini.
Tubagus juga mengapresiasi Direktur Kriminal Umum dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan(Propam) Polda Sumut atas respons cepatnya terhadap aduan masyarakat.
Dia juga berterima kasih kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang secara konsisten mendukung keluarga Rospita untuk mendapatkan penegakan hukum yang adil.
“Ini bukan soal siapa yang benar, tetapi tentang penghargaan terhadap institusi kepolisian yang berkomitmen melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Apalagi Presiden Prabowo Subianto mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tegas Tubagus Sukendar