“Kehadiran Komisioner KPID di Deklarasi Calon Gubernur Kalteng Menuai Sorotan, Publik Pertanyakan Independensi Lembaga ?!”

Palangka Raya, 30 Oktober 2024 – Kehadiran dua komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah, Nissa Rahimia dan Henoch Ran Katopo, dalam acara deklarasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Willy Yosep dan Habib Ismail bin Yahya, yang berlangsung pada 31 Agustus 2024 lalu, menuai kontroversi. Publik mempertanyakan apakah kehadiran mereka di acara politik tersebut sesuai dengan prinsip netralitas dan independensi yang harus dijunjung tinggi oleh lembaga pengawas penyiaran.

Acara yang digelar di Jalan Pangrango No. 41, Palangka Raya, Kecamatan Jekan Raya ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan melibatkan rangkaian ibadah serta deklarasi dukungan politik. Masyarakat yang mengetahui kehadiran komisioner KPID di acara tersebut menyampaikan kekhawatiran, mempertanyakan apakah hal ini bisa mengesankan keterlibatan atau bahkan keberpihakan KPID terhadap salah satu calon di Pilkada Kalimantan Tengah.

Beberapa kalangan menilai kehadiran dua komisioner KPID ini rentan melanggar etika independensi. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas dan mengawasi penyiaran media di Indonesia, KPID diharapkan dapat menjauhkan diri dari segala kepentingan politik, terutama pada masa-masa pemilu dan pilkada. Netralitas KPID dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) adalah hal esensial dalam menjamin media tetap independen, khususnya dalam pemberitaan politik yang rawan kepentingan.

Nurhalina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalimantan Tengah, dalam keterangan yang diberikan kepada media Monitor Kalteng, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meneruskan kasus ini ke KPI Pusat. Melalui pesan singkat di WhatsApp, Nurhalina menegaskan bahwa KPI memiliki kewenangan penuh dalam memberikan sanksi terhadap komisioner KPID. “Seharusnya komisioner KPID tidak boleh ikut dalam acara tersebut karena KPID adalah lembaga independen negara dan harus menjunjung tinggi independensi,” tegasnya, Rabu (30/10/2024).

Kasus ini memicu kembali perbincangan mengenai pentingnya aturan ketat untuk menjaga netralitas lembaga-lembaga independen, terutama menjelang tahun politik. Beberapa pihak mendesak adanya evaluasi serta penyelidikan internal terhadap peran dan etika komisioner KPID dalam situasi politik lokal, guna memastikan independensi mereka tetap terjaga. Dorongan untuk memperketat pengawasan ini menjadi perhatian besar dalam upaya membangun demokrasi yang sehat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas penyiaran.

Bukan kali pertama isu terkait komisioner lembaga independen muncul dalam konteks politik. Situasi ini kian menguatkan wacana perlunya aturan yang lebih jelas bagi pejabat atau komisioner lembaga independen agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan. Kontroversi ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan KPI untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap aktivitas komisioner, terutama dalam menjaga netralitas di wilayah Kalimantan Tengah dan seluruh Indonesia menjelang pemilu dan pilkada mendatang.