Satlantas Polres Jember Berhasil Mengamankan 29.668 Unit Kendaraan Yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas

GIN JATIM JEMBER
30/10/2024
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 yang berlangsung selama 14 hari sejak 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember berhasil mengamankan 29.668 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Dalam pelaksanaan Operasi zebra Semeru 2024, satlantas polres jember berhasil mengamankan sebanyak 29.668 unit kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi, dan sebagian besar pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI dan melawan arus lalu lintas, serta tidak membawa kelengkapan surat kendaraan,” ujar Kasatlantas Polres Jember AKBP. Achmad Fahmi Adiatma. Selasa (29/10/2024).

Fahmi mengungkapkan, bahwa pelaksanaan tilang manual menjaring sebanyak 3.393 pelanggar, sedangkan melalui mobile ada 1.751, dan untuk teguran kita melaksanakan sebanyak 24.224 pengendara.

“Dari total pelanggaran, kami berhasil mengamankan sebanyak 2.935 di antaranya merupakan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI dan melawan arus lalu lintas,” tuturnya.

Fahmi mengatakan, dari hasil Ops zebra Semeru, bahwa kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara bagi diri sendiri dan bagi pengendara lain masih kurang, serta untuk kelengkapan seperti menggunakan Helm standar, memodifikasi motor tidak sesuai dengan spesifikasi, serta menggunakan kenalpot brong, dan ini perlu kita tingkatkan lagi, supaya masyarakat mengerti dan paham.

Untuk data pengendara yang masih di bawah umur dan remaja, Fahmi mengatakan, untuk pelanggar di bawah umur usia 16-20 tahun ada 553 pelanggar, dan untuk usia remaja dengan usia 21-25 tahun ada 668 pelanggar, jadi di usia tersebut paling banyak melakukan pelanggaran.

“Untuk pelaksanaan operasi zebra Semeru dalam minggu kedua di tingkatkan sebesar 50%, dan untuk tindakan preventif di turunkan sebesar 25%, meskipun demikian, kami atak terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Fahmi menambahkan, bagi pengendara yang melanggar dan tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM, serta kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi seperti, menggunakan kenalpot brong, menggunakan ban yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak ada spion, kendaraan kami amankan di satlantas polres jember, pengendara bisa mengambil kendaraannya dengan menunjukkan surat-surat kendaraan dan mengembalikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi.

“Dengan dilaksanakannya operasi zebra Semeru 2024 ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, bagi semua pengendara kendaraan roda dua wajib melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan helm standar, dan untuk pengendara roda empat gunakan selalu sabuk pengaman, ini merupakan hal yang wajib dilakukan untuk bagi semua pengendara, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Pewarta maski