Polsek Perbaungan Gerak Cepat Bersama Tim Menangkap Pelaku Pencurian Dalam Waktu 24 Jam

Perbaungan ( SERGAI),” Global Investigasi News Com
Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga, bersama tim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Mandala Putra Pratama alias Tama (29), berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus dilaporkan, dengan jerat pasal 363 KUHPidana.

Peristiwa ini terungkap pada Selasa pagi, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor, Kianto (49), seorang wiraswasta warga Desa Citaman Jernih, mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang.

Menurut kesaksian Pardi (60), yang bekerja sebagai penjaga di rumah Kianto, barang-barang di gudang belakang rumah sudah lenyap, termasuk ban sepeda motor dan peralatan lainnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kemeja panjang berwarna biru dengan garis-garis perak dan oranye yang diduga kuat adalah pelaku pencurian.

Tim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat, di antaranya:

Satu ban sepeda motor baru merk Swallow

Dua ban sepeda motor bekas lengkap dengan tromol dan jari-jari

Tas ransel kain berisi gergaji kayu, gergaji besi, parang, obeng, kunci pas, dan gunting

Lima gulungan kabel serta topi berwarna hijau kabus yang digunakan pelaku saat beraksi

Selain itu, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Penangkapan tersangka dengan cepat, Berdasarkan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh IPDA L. Torosky RBP Manik, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah saksi, Huang Cin Siong alias Tugimin, di Dusun IV Desa Citaman Jernih.

Mengetahui kehadiran polisi, tersangka berusaha melarikan diri. Namun, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut.

Tak lama setelah itu, tim terus melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap Tama sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun I, Desa Jambur Pulau, ketika ia sedang berboncengan dengan sepeda motor.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri pada dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek AKP S. Gurusinga menyatakan apresiasinya terhadap tim yang bekerja cepat dan tepat dalam mengungkap kasus ini. “Pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Perbaungan,” ujar AKP Gurusinga.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal di wilayah tersebut.
( J.Purba )