GIN JATIM JEMBER 01 November 2024 – Seorang kakek bernama Tijo menjadi korban penipuan terkait sertifikat tanah oleh cucunya sendiri. Dalam pengakuannya, Tijo baru menyadari bahwa sertifikat tanah yang dimilikinya hanyalah fotokopi berwarna setelah sekian lama.
Tijo mengungkapkan bahwa sertifikat asli telah digadaikan ke salah satu bank untuk pinjaman dana lebih dari lima tahun yang lalu dan kini dalam status kolektibel. Hal ini membuat Tijo dan anak-anaknya yang lain kesulitan untuk melunasi pinjaman tersebut.
Lebih lanjut, Tijo menjelaskan bahwa cucunya, yang merupakan anak keempat, telah mengakui bahwa sertifikat tanah tersebut merupakan milik bersama dan seharusnya dikembalikan kepada para ahli waris sesuai dengan hak masing-masing. Namun, belakangan ini cucunya tersebut mengingkari perjanjian yang telah dibuat.
“Ini semua meminta keadilan, dimana terkait atas nama sertifikat itu hanya saja harusnya dibagikan kepada ahli waris yang lainnya. Jadi tapi sekarang mengingkari perjanjian,” tegas Tijo.
Merasa dirugikan, Tijo telah meminta bantuan kepada kepala desa Cumedak dan perangkat desa lainnya. Namun, hingga saat ini cucunya masih enggan mengembalikan sertifikat tanah tersebut. Bahkan, terdapat bukti tertulis berupa surat perjanjian yang menyatakan bahwa sertifikat akan dibagi menjadi empat bagian sesuai dengan jumlah ahli waris.
“Sementara ini, cucu saya masih menguasai seluruh lahan seluas 1000 meter persegi. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana penipuan,” ancam Tijo.
Kasus ini akan dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jember sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Pewarta maski