Emak- Emak Ditangkap Tim Opsnal Polres Dompu, Diduga Pengedar Shabu 2.28 Gram.

Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.

Team opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil menciduk terduga pengedar Shabu inisial M (ibu rumah tangga) asal Dusun Pelita Dua Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada Hari, Senin petang (04/11/24) sekitar pukul 06.15 Wita, di rumahnya sendiri Dusun Pelita dua Desa Saneo Kecamatan Woja.

Terkait penangkapan terduga pelaku tim opsnal Polres Dompu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain.1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 8 (Delapan) buah yang sudah berisikan narkotika diduga jenis sabu-sabu, 5 (Lima) bundle plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet yang sudah di modif skop, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah korek api gas warna orange dan 1 buah bong yang sudah di modifikasi, serta 1 buah tas kresek warna hitam.

“Total berat barang bukti yang berhasil di sita oleh anggota tim opsnal sebesar 2.28 Gram Shabu atau berat netto 0.22 Gram, beber Kasat Narkoba Iptu Muh.Sofyan Hidayat dengan gamblang di hadapan awak media.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menuturkan awal mula penangkapan dan penggeledahan barang bukti sudah sesuai prosudur dan disaksikan oleh beberapa orang warga setempat.

“Menurut Kasat Narkoba yang akrab di sapa Sofyan bahwa proses penangkapan dan penggeledahan barang bukti sudah sesuai SOP dan legal stendingnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Untuk lebih jelasnya begini kronologis awal penangkapan pelaku M, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sepasang suami istri di Dusun Pelita Desa Saneo Kecamatan Woja yang diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika dan sangat meresahkan, maka pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 05.30 wita, Tim Opsnal dibawah Pimpinan KBO Sat Resnarkoba Ipda Sumarhato langsung tancap gas menuju ke tempat yang menjadi tempat transaksi narkotika tersebut.

Setelah memastikan keberadaan terduga, pukul 06.15 tim langsung masuk ke rumah target, saat itu Tim menemukan terduga perempuan berinisial M dan kebetulan terdugaM tersebut sedang duduk sambil menjaga kios miliknya. Sedangkan target laki-laki (suami) berinisial N tidak berada di rumah, namun tim opsnal tetap mengamankan terduga M.

Selanjutnya guna mendukung pengungkapan, tim opsnal memanggil saksi umum (perangkat Desa) guna menyaksikan proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh Tim Opsnal (Polwan) terhadap M, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun saat dilakukan penggeledahan di dalam kios tepat di bawah meja kasir tim berhasil menemukan atau mengamankan barang bukti sebagaimana yang sudah di uraikan di atas, ucap Kasat Narkoba sambil melepas senyum tipisnya pada awak media.

Dari interogasi awal yang dilakukan oleh Tim Opsnal, terduga M tidak mengakui barang tersebut adalah miliknya sendiri melainkan punya suaminya berinisial N namun terduga M tetap melayani pembeli ketika ada yang datang membeli narkotika di rumahnya. Suami terduga bernama N diperkirakan sudah melihat Tim Opsnal yang datang sehingga langsung kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Diduga kuat, barang bukti lain berada pada N dan yang ditemukan di TKP saat ini hanya diberikan kepada istrinya saja untuk dijual,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga, sebagian anggota Tim Opsnal melakukan pencarian keberadaan terduga N yang merupakan suaminya, namun setelah sejam di buru namun tidak bisa ditemukan pelaku N yang tak lain suami terduga M.

Setelah giat penggeledahan selesai dilakukan dan suami terduga tidak ditemukan, KBO Sat Resnarkoba menyampaikan himbauan kepada masyarakat dan perangkat Desa agar kooperatif membantu Kepolisian menyerahkan terduga N terkait dengan keterlibatannya dalam peredaran narkotika serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah ini juga, Sat Resnarkoba akan tetap melayangkan panggilan kepada N, terang Sofyan.

Pukul 07.30 wita, Tim Opsnal kembali ke mako dengan membawa terduga dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Kasat Narkoba. Jurnalis, Rdw/ddo.

MODUS OPERANDI :
Terduga M dan suaminya berinisial N diduga sebagai pengedar yang beroperasi di Desa Saneo Kecamatan Woja.
Sebagian Barang Bukti diperkirakan dibawa lari oleh suaminya, yang ada di TKP hanya untuk dijual oleh istrinya, pungkas Kasat Narkoba Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.