Berita  

Pemerintah Kabupaten Humbahas Rapat Penerapan SE dan Pengenalan Aplikasi BeSign

Doloksanggul

Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Dinas Kominfo bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengadakan Rapat Penerapan Sertifikat Elektronik (SE) dan Pengenalan Aplikasi BeSign, Selasa (4/11) di Kantor Dinas Kominfo Komplek Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul.

Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, S.E menjelaskan bahwa saat ini tanda tangan dapat dilakukan secara elektronik dimana saja dan kapan saja. Bahkan segala bentuk surat menyurat perkantoran sudah dapat dilakukan lewat inovasi digital.

Dijelaskan lagi, untuk memperoleh TTE (Tanda Tangan Elektronik) harus melalui berbagai prosedur, pemohon harus mendaftarkan diri melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah mendapat pengakuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik. Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat berbentuk elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan PSrE Indonesia.

PsrE Indonesia yang dimaksud adalah penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang telah mendapat pengakuan dari Kementerian Kominfo. Ada tiga tahapan yang harus dilalui pemohon untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pada TTE tersertifikasi.

  1. Tahap Pengajuan
    Pemohon mendaftarkan diri ke PSrE Indonesia dengan ketentuan yang telah dimiliki oleh masing-masing PSrE Indonesia. Syarat tersebut dapat diakses di laman PSrE Indonesia. Bagi pendaftar dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mendaftar pada PSrE Pemerintah.
  2. Tahap Verifikasi
    PSrE Indonesia akan melakukan verifikasi data pemohon pendaftar Sertifikat Elektronik. Data kependudukan pemohon seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik(sidik jari) dibandingkan dengan basis data kementerian yang berwenang mengelola data kependudukan. Apabila data tersebut valid dan benar maka akan dilanjutkan proses penerbitan.
  3. Tahap Penerbitan
    Bagi pemohon yang telah lolos verifikasi, pemohon akan disediakan account untuk mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Account ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE tersebut.

Setelah memiliki Sertifikat Elektronik, pemilik dapat langsung menandatangani dokumen elektronik kapanpun dan dimanapun. PSrE Indonesia termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan system elektroniknya secara aman, andal dan bertanggung jawab.

Surat Elektronik (surel) sudah menjadi hal yang lumrah saat ini. Surel dianggap sarana komunikasi paling efektif saat ini mengingat kecepatan pengiriman dokumen yang jauh lebih handal dibandingkan dengan pengantaran surat cetak secara manual, walaupun dalam beberapa hal, surat manual masih diperlukan.

Sertifikat Elektronik merupakan dokumen digital yang digunakan untuk mengidentifikasi individu, organisasi, atau perangkat. Sertifikat Elektronik adalah Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik merupakan representasi digital dari tanda tangan yang digunakan untuk menandatangani dokumen secara elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

BeSign adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menandatangani dokumen secara digital. BeSign dapat digunakan untuk menandatangani dokumen PDF secara lokal kapan saja dan di mana saja. Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi BSSN untuk meningkatkan kualitas layanan keamanan digital.