Kabupaten Bandung Masuk Daerah Rawan Bencana, Pemkab Membuat Penyusunan Dokumen RPKB 2024

Masuk Daerah Rawan Bencana, Pemkab Bandung: Penyusunan Dokumen RPKB Harus Dilaksanakan Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha

KAB. BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) tahun 2024.

Pelaksanaan kegiatan tersebut di Kampung Pago Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Kamis (7/11/2024). Pada kesempatan tersebut hadir dari perwakilan BPBD Provinsi Jabar, Tim Penyusunan Dokumen RPKB sebagai narasumber. Selain itu jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung serta para pihak lainnya.

Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik diwakili Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengucapkan selamat datang kepada para peserta kegiatan penyusunan dokumen RPKB tahun 2024.

“Sebagai daerah yang rawan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,” kata Uka Suska dalam sambutannya.

Uka Suska menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menekankan prioritas upaya penanggulangan bencana.

“Baik pra-bencana, saat tanggap darurat ataupun pada saat pasca-bencana sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Ia menyebutkan ada beberapa Peraturan Perundang-Undangan Daerah menjadi landasan bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Bandung, yang menghasilkan lima prioritas.

Yaitu memastikan bahwa pengurangan risiko dan penanggulangan bencana merupakan prioritas Kabupaten Bandung dengan dasar kelembagaan yang kuat untuk pelaksanannya. Selain itu mengidentifikasi, mengkaji dan memonitor risiko-risiko dan potensi bencana, serta meningkatkan peringatan dini.

“Mengurangi faktor-faktor dasar sebagai penyebab timbulnya atau meningkatnya risiko dan dampak bencana. Mengoptimalkan pengetahuan, inovasi dan potensi masyarakat yang berbasis kearifan lokal untuk membangun budaya sadar bencana. Selain itu memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana, serta respon efektif di semua tingkatan,” ujarnya.

Sesuai dengan prioritas tersebut, Uka Suska menyebutkan, pada tahap kesiapsiagaan (terdapat potensi bencana) perlu disusunnya dokumen rencana penanggulangan bencana daerah yang pada saat terjadi bencana (tanggap darurat).

“Maka RPKB inilah yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat bencana,” sebutnya.

Gambaran umum mengenai RPKB, lanjut Uka Suska, berisi tentang analisis risiko bencana, pemetaan potensi bencana, kerentanan, dan kapasitas daerah.

“Kemudian strategi penanggulangan bencana, terkait dengan kebijakan, rencana aksi, dan prosedur operasi standar,” katanya.

Menurutnya, pembagian tugas dan tanggung jawab, berkaitan dengan peran masing-masing pihak dalam penanggulangan bencana.

“Kemudian sistem peringatan dini, yaitu mekanisme untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat,” jelasnya.

Logistik dan sumber daya, katanya, persediaan logistik dan sumber daya yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana.

Uka Suska mengungkapkan upaya melakukan penyusunan dokumen RPKB sangat berpengaruh terhadap kerangka penyelenggaraan bencana daerah di Kabupaten Bandung secara umum.

“Tentunya dalam hal ini memerlukan proses yang akan mengundang seluruh pihak di Pemerintah Kabupaten Bandung melalui sosialisasi Perundang-Undangan tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Bandung. Dengan harapan dapat tersosialisasikannya Perundang-Undangan dan tersusunnya kerangka kebijakan yang lebih komprehensif terhadap upaya menghadapi bencana di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Lebih lanjut Uka Suska menerangkan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB), kemudian tahun 2023 menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan tahun 2024 menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana dan Rencana Kontijensi.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah lengkap menyusun dokumen yang penting dalam rangka Penanggulangan Bencana (PB),” ujarnya.

Uka Suska menyebutkan bahwa kegiatan penyusunan dokumen RPKB ini merupakan sarana untuk saling bertukar informasi, menyampaikan ide dan pendapat yang konstruktif, dan lainnya.**