Satresnarkoba Polres Dompu Serbu Jaringan Narkoba di Dua Tempat.

Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.

Tekad untuk memerangi peredaran barang haram di wilayah hukum Kabupaten Dompu tak pernah padam sampai kapanpun, terbukti Tim Satresnarkoba Polres Dompu kembali bergerak di kegelapan dini hari. Tak peduli waktu dan jarak, tim yang dipimpin oleh Aipda Bambang Supriadi, S.Sos., menyusuri jalanan sepi menuju Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kamis,( 7/11/ 2024) Mereka mengusung misi penting: menghentikan peredaran narkotika jenis sabu yang terus menghantui wilayah Dompu. Rasa lelah tak menjadi hambatan. Tim bersiaga dengan adrenalin yang kian meningkat di tengah ketegangan.

Kasat Narkoba Polres Dompu mengungkapkan, Sekitar Pukul 23.50 WITA, langkah tim Satresnarkoba semakin kokoh dan gigih saat tiba di lokasi target. Suara gesekan dedaunan dan angin yang menusuk menambah kesan mencekam di malam itu. Tak berapa lamaTim sampai di TKP untuk menunggu tanda kehadiran seorang pria berinisial IS (35 tahun) yang mereka incar, alhasil sosok yang ditunggu akhirnya muncul, mengendarai sepeda motor merah bersama rekannya.

Lanjut Sofyan sapaan akrab Kasat Narkoba, ketegangan memuncak saat terduga IS berhenti di lokasi pertemuan. Tim segera bersiap, namun tak diduga, rekan IS yang duduk di belakang motor tiba-tiba melompat dan kabur ke arah pegunungan dengan gerakan cepat dan gesit, meninggalkan tim dalam keadaan terkejut.

Tak mau kehilangan target, petugas segera meringkus IS yang mencoba melawan dan berontak. Ia berupaya melepaskan diri, namun dengan kekuatan yang mumpuni akhirnya tim berhasil membekuknya.

Dan saat itu pula langsung menggeledah lengan baju terduga IS dan petugas menemukan barang bukti dari bungkus rokok yang ternyata berisi sepuluh klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu, disembunyikan dengan hati-hati untuk mengelabui petugas, ujar Kasat.

Di bawah tekanan dan sorotan mata para petugas, IS akhirnya mengakui bahwa ia hanya seorang pengantar dan barang haram tersebut hendak diserahkan kepada seseorang atas perintah pria berinisial J alias EBY yang berada di Kecamatan Manggelewa.

Tak puas hanya menangkap satu pelaku di Kecamatan Manggelewa ( TKP I ) lalu Tim Opsnal Polres Dompu bergegas cepat dengan tekad baja, mereka melanjutkan pengejaran hingga ke Kecamatan Kempo atau di TKP yang ke dua

Dalam gelapnya malam yang kian larut, pukul 03.00 WITA, tim menemukan jejak J alias EBY di rumah temannya, bersama seorang pria lain berinisial WS (46 tahun), yang diduga akan mengonsumsi sabu-sabu saat itu juga.

Dengan langkah tegap, tim menyerbu masuk, menutup ruang gerak para pelaku yang tak menyangka kedatangan petugas. Mata mereka terbelalak, dan harapan mereka untuk menghindari cengkraman petugas akhirnya sirna.

Dalam penggeledahan mendalam, petugas menemukan barang bukti berupa dompet kecil berisi klip-klip sabu-sabu, uang tunai hasil transaksi, alat isap, serta beberapa klip kosong lainnya. Satu demi satu, barang-barang itu dikumpulkan sebagai bukti perbuatan para pelaku yang memperdagangkan kehancuran bagi banyak orang.

Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Dompu menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak main-main. Siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba, bersiaplah menghadapi kami. Tidak ada tempat aman bagi pengedar di wilayah hukum Polres Dompu,” tegasnya penuh semangat.

Ia juga menambahkan, “Kami meminta dukungan masyarakat agar berani melapor, agar bersama kita dapat menghancurkan jaringan narkoba ini. Karena Masa depan generasi muda sangat berarti, dan kami akan berdiri di garis depan untuk melindungi mereka.”terang Kasat Narkoba dihadapan para awak media tadi pagi.

Selanjutnya di bawah langit yang gelap dan penuh bintang, para anggota Satresnarkoba Polres Dompu pulang membawa bukti keseriusan mereka untuk pengungkapan jaringan narkoba yang selama ini bersembunyi di balik keheningan malam, tandas Kasat Narkoba.

Terhadap perbuatan terduga pelaku bakal dijerat pasal 112,114 Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup, pungkas Kasat Narkoboa via Kasi Humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.