SUMUT MEDAN, Ginewstv Investigasi.com : Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, Dr. Drs. RE. Nainggolan, M.M. Pertama kali Pengadilan di Indonesia si pelapor, Timin Binge Purba Siboro, Pengusaha yang sukses di Sumatera Utara tidak pernah hadir di Pengadilan Negeri Kota Medan. tetapi terlapor “Kennedy Manurung” tetap saja di Vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Medan, dan Kennedy di Vonis selama 3 (Tiga Tahun). Kemudian Kennedy melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, dan di Vonis Pidana 2 (Dua) Tahun Penjara. Minggu 10 November 2024.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Kennedy Manurung, melakukan banding lagi, dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun pihak Mahkamah Agung tetap saja memponis bersalah. dengan di vonis nya pidana kurungan 2 (dua) tahun penjara.
Dr. Drs. RE. Nainggolan, M.M, sebagai Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, ia mengatakan,” Terkait Kasus Kennedy Manurung, saya merasa Bersyukur, atas di Tinjau nya Kembali oleh pihak Pengadilan.” katanya.
” Dan Sidang PK (Peninjauan Kembali) yang sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Medan lalu, pada Senin, 14 Oktobee 2024, kini memasuki babak akhir, dan menunggu Putusan dari majelis Hakim PK (Peninjauan Kembali). Mahkamah Agung di Jakarta. Rahmayani Amir Ahmad SH, dengan Terdakwa Kennedy Manurung.” Cetusnya.
Kemudian sidang PK (Peninjauan Kembali) akhir lalu, dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Medan Setelah 6 (enam) Kali disidangkan. sebelumnya dan Semua alat Bukti atau Novum Baru, telah diserahkan oleh Team Pengacara Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali). dan disaksikan pihak Lawan / Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Medan.
Adapun berbagai bukti yang diserahkan, Seperti Bukti Surat Keterangan Kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, A/n Alfonso Hutapea. dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. serta bukti bangunan ruko yang terlantar sudah puluhan tahun, acuannya UU Agraria tentang menguasai Tanah yang terlantar.
Selanjutnya, kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua, tidak pernah hadir atau bertemu dengan Kennedy Manurung, baik di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan, Maupun di dalam Persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Kota Medan.
Penegak Hukum juga tidak bisa menghadirkan saksi Pelapor, untuk didengarkan kesaksiannya dalam kasus Kennedy Manurung tersebut. dan patut diduga, kasus yang dialami Kennedy Manurung ini, diduga ada kesalahan di dalam putusan, sehingga Kennedy Manurung ditahan sampai saat ini.
Bagaimana mungkin si Pelapor, (Timin Binge Purba Siboro) tidak pernah hadir dalam kasus ini, dan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan. dan ini baru pertama kali di Indonesia terjadi.”tambahnya.
“Kita Doakan saja, agar majelis Hakim PK (Peninjauan Kembali), yang menangani kasus Kennedy ini bisa memutuskan dengan yang sebenarnya dan ditinjau kembali. segala sesuatunya karena kita anggap itu tidak bersalah, dan dia hanya sebagai tetangga yang ingin menjaga dan merawat Ruko tersebut.
Karena sebelumnya sudah di pertanyakan kepada Kepling, Lurah dan Masyarakat setempat siapa pemiliknya, akan tetapi tidak ada yang tau siapa pemilik nya. agar ruko tersebut tidak jatuh ke tangan orang yang salah. dan ruko tersebut sudah di tumbuhi semak belukar, maka Saudara Kennedy Manurung menjaga dan merawat nya saja.
Dan harapan kita agar pihak pengadilan memvonis Bebas Murni, serta membebaskan saudara Kennedy Manurung dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige.” tutup, Dr. Drs. RE. Nainggolan, M.M.
(MY.Nasution)












