Diduga Meraba Paha Perempuan Yang Sedang Tidur, AS Warga Soro Barat Di Ringkus Polisi.

Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.

Kejadian memilukan yang dialami seorang perempuan berinisial D, mendapat perhatian besar dari masyarakat dan pihak kepolisian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Timsus Polsek Kempo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo, IPDA Jubaidin, berhasil menangkap terduga pelaku pelecehan asusila yang membuat geger warga Desa Soro Barat.

Menurut Keterangan korban melalui Kapolsek Kempo menuturkan, Peristiwa itu bermula pada hari Minggu, ( 10/11/24 ) sekitar pukul 01.00 Wita, saat itu korban sedang tidur sendirian didalam kamar umahnya, tepatnya di Desa Soro Barat Kecamatan Kempo. Kemudian Pelaku berinisial AS mendatangi rumah korban, dan tampa ada rasa takut di lihat orang dengan nekat AS mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari anyaman bambu (bedhek).

Setelah berhasil membuka dinding rumah korban kemudian pelaku masuk dan langsung mendekati korban yang sedang tidur pulas.

Merasa ada orang yang masuk didalam kamarnya, lalu Korban terbangun dan mendapati seseorang sedang meraba pahanya.Ketika korban sadar dan terkejut, pelaku dengan tenangnya memberitahukan, “Jangan ribut, saya Agus.” Karena korban merasa terancam dengan melihat pelaku yang membawa senjata tajam berupa sebilah pisau yang disembunyikan di balik bajunya, sehingga korban ketakutan dan tidak berani berteriak, paparnya.

Sekalipun di liputi rasa takut namun korban sekuat tenaga untuk segera berlari keluar kamar untuk memberi tahu kakaknya yang berada di kamar sebelahnya.

Kaharudin yang mendengar teriakan adiknya ( korban ) langsung menghubungi saudara-saudaranya Namun, dengan rasa takut akan kemungkinan ada kekerasan,akhirnya Kaharudin tidak berani mendekat. Dan tak berapa lama pelaku berhasil keluar dari kamar dan melarikan diri melalui pintu depan rumah korban, jelas Kapolsek dengan gamblang.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Kempo, IPDA Jubaidin, langsung memimpin pencarian bersama unit Reskrim Polsek Kempo, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Kempo, IPDA Jubaidin kepada awak media.

Saat ini, AS yang diduga kuat sebagai pelaku asusila tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kempo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencananya, pelaku akan segera diserahkan ke Unit PPA Polres Dompu untuk di proses sesuai prosudur hukum yang berlaku, terangnya.

Lanjut Jubaidin, atas kejadian ini menjadi peringatan/ pelajaran keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Dan Polsek Kempo berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga, terutama kaum perempuan, dari tindak kejahatan pelecehan seksual, maupun tindakan kekerasan dalam rumah tangga, tandasnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku bakal di jerat pasal 356 KUHP dengan ancaman paling sedikit lima tahun pidana penjara dan dihukum seberat-beratnya,,Pungkas Kapolsek Kempo yang di lansir Jurnalis, Rdw/ddo.