Kab.Bandung.Kapolsek Majalaya Kompol.Aep Suhendi.SH.Memimpin Langsung Sosialisasi larangan penggunaan knalpot non-standar atau knalpot racing Dalam rangka melaksanakan program Majalaya Jempling di wilayah pengawasan Kecamatan Majalaya.
Kegiatan ini berlangsung Pada ,Rabu,13 November 2024.di Pusatkan di SMAN 2 Majalaya.Desa Wangisagara Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.
Dalam sambutan nya Kapolsek Majalaya Aep Suhendi.SH.mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka melaksanakan program majalaya jempling,menertibkan pengguna knalpot di luar standar dan melaksanakan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan angkutan Jalan( LLAJ) mengatur penggunaan Knalpot.
Dan menerima keluhan dan permintaan dari masyarakat sudah sangat meresahkan penggunaan knalpot di majalaya ini,tentunya hari ini kata Aep Suhendi,kami pusatkan di lembaga pendidikan ,Untuk selanjut nya kami akan menyisir ke semua perusahan dan kami juga akan ajukan surat permohonan kepala desa dan ketua ormas se kecamatan majalaya.
Dengan harapan kami ,menghimbau kepada anak-anak muda majalaya ,khususnya para pengguna sepeda motor baik itu pelajar ,mahasiswa dan yang lainnya.untuk bisa mentaati peraturan lalulintas.
Terutama dalam hal penggunaan knalpot sama-sama kita normalkan agar Majalaya tentram dan Nyaman.
Alhamdulillah hari ini Kami di dampingi wakasek bidang kesiswaan Bu Nur Aini, SMAN 2 Majalaya Respon siswa didik nya sangat baik,beliau setuju dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan knalpot No-standar yang merupakan program majalaya jempling .Pungkas nya.”