Globalinvestigasinews.com.Dompu, NTB.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu secara resmi mengirimkan berkas perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Hari Senin ( 11/11/2024 ) sekitar pukul 10:20 WITA.
Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/248/XI/2024/SPKT DOMPU POLDA NUSA TENGGARA BARAT, dan melibatkan terduga pelaku berinisial AR. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Dompu pada tanggal 2 November 2024.
Kasat Reskrim AKP Ramli SH menguraikan Kasus ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima oleh kepolisian pada 2 November 2024. Melalui serangkaian penyelidikan yang sangat panjang dan teliti, Unit PPA Polres Dompu berhasil mengidentifikasi AR sebagai terduga pelaku.
Kendati masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur,dan undang-undang perlindungan anak.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K.,melalui Kasi Humas menyatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional. “Kami tetap memastikan pelaku mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum anak, namun dengan penegakan hukum yang tegas,” ungkap Kasi Humas Zuharis SH pada sejumlah awak media.
Dengan pengiriman berkas ini, diharapkan kasus dapat segera memasuki tahap berikutnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna menghindari keterlibatan dalam tindakan kriminal dan perbuatan yang melanggar hukum, pungkas kasi Humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.