Pandeglang 19 /11 /2024
Dalam menunjang pelaksanaan kegiatan dan pelayanan PERUMDAM cabang panimbang kabupaten pandeglang agar, harusnya ada ketaatan dan kesadaran dari masyarakat dalam membayar kewajiban sesuai dengan jadwal atau jatuh tempo.
Untuk itu, wawan anggriawan kordinator lempabaga pemantau pembangunan indonesi(LP2I) meminta dan mengharapkan masyarakat selaku pelanggan yang ada di daerah setempat, agar taat dan tempat waktu dalam membayar tagihan air dari PERUMDAM.
Kita semua tahu PERUMDAM ini milik pemerintah daerah, dan kedua kita ingin warga supaya membayar tagihan air tepat waktu, sehingga pelayanan dapat maksimal,” ucap Wawan, selasa (19/11/2024).
Menurut wawan, kalau tidak tepat waktu dalam kurun waktu yang ditentukan maka bisa dikenakan denda, bahkan bisa denda berlipat. Untuk itulah masyarakat, jangan sampai diberlakukan hal seperti itu. Artinya, bayarlah sesuai tanggal yang ditentukan batas pembayarannya.
Yang perlu diingat menurut kami yakni batas pembayarannya,masyarakat harus menghidari akan terjadinya pemutusan atau dikenakan denda,begitu juga pihak PERUMDAM kalau semua sudah hampir 90 persen membayar maka pelayanan harus ditingkatkan juga,” ujar dia.
Terpisah, Kepala PERUMDAM Kurun Hendra Toedan mengharapkan dengan para pelanggan PERUMDAM di kecamatan panimbang kabupaten pandeglang, agar bisa lebih aktif dalam membayar tagihan rekening air, karena pendapatannya untuk daerah dan kemudian untuk biaya operasional.
Karena perusahan ini milik pemda, sehingga kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi pelanggan agar bisa membayar tepat waktu, terlebih itu sebagai tanggungjawab mereka,kemudian untuk kelangsungan daripada PERUMDAM kami berharap jangan sampai terjadi denda keterlambatan,” pungkas wawan
Penulis (Juyamin)