Berita  

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Roda 4 Jenis Pick Up di Desa Samar Pagerwojo

TULUNGAGUNG | Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap jaringan pencurian mobil pick up Pelaku merupakan kakak beradik berinisial AS (50) dan YA (48), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dari pengakuan keduanya, mereka telah bersaksi di sekitar 20 lokasi yang tersebar di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Kuningan.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Kuncoro saat pres rilis di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (20/11/2024).

“Kita amankan dua pelaku pencurian khusus pikap lintas kota, mulai dari Tulungagung, Madiun dan Kuningan Jawa Barat,” ujarnya.

Kompol Christian mengatakan, keduanya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon.

Dari mereka, polisi menyita barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi aktif, 5 buah mata kunci letter T, 1 engkol ukuran 17, obeng, uang tunai Rp 164 ribu, tas slempang, hape android, serta pakaian yang dikenakan ketika beraksi.

“Ada senjata rakitan yang kita amankan, kemudian uang tunai, kunci letter T dan beberapa barang bukti lainnya,” urai Christian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hilangnya pick up milik Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, pada awal Oktober 2024 lalu.

Dari laporan itu, kemudian polisi melakukan pendalaman dan mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon.

Kompol Christian mengungkapkan, dalam proses penangkapan, anggotanya harus melumpuhkan salah satu pelaku karena berupaya kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Salah satunya kita lumpuhkan karena melawan saat akan ditangkap,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan polisi, rupanya kedua pelaku juga pernah beraksi di dua lokasi lain di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2020. Dan selama 4 bulan terakhir, pelaku sudah beraksi di 14 lokasi di Kabupaten Kuningan.

Kini residivis kasus serupa yang sempat ditangkap di wilayah hukum Polda Jawa Tengah itu ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Christian.(ard)