DPMPTSP Kabupaten Lebak Gelar Bimtek LKPM Bagi Pelaku Usaha UMK Dan Non UMK
Lebak – Global investigasi News.com – Bertempat di Hotel Katineung Rangkasbitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak menggelar Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi Pelaku UMK dan Non UMK di Kabupaten Lebak Tahun 2024. Kegiatan ini menghadirkan para pelaku usaha baik UMK dan Non UMK yang ada di Kabupaten Lebak dan dibuka secara resmi oleh Asda II Kabupaten Lebak Azis Suhendi, SSTP, M.si.
Azis Suhendi Asda II Kabupaten Lebak dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya investasi sebagai roda penggerak pembangunan daerah. Investasi pada sebuah daerah sendiri dapat dilihat dari capaian Realisasi Investasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM RI yang berdasarkan pada pelaporan LKPM oleh para pelaku usaha setiap periodenya.
Periode pelaporan LKPM sendiri dibagi atas dua yaitu untuk UMK periode pelaporannya setiap semester (6 Bulan) setiap tahun berjalan, sedangkan untuk non UMK dilaksanakan setiap Triwulan (3 bulan) setiap tahun berjalan). Untuk itulah, DPMPTSP Kabupeten Lebak berharap agar para pelaku usaha ini dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan setiap kegiatan usahanya pada periode pelaporan LKPM, sehingga kita dapat mengetahui realisasi investasi di Kabupaten Lebak yang mana hal ini sangat berkaitan erat dengan perputaran roda ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DPMPTSP Kabupaten Lebak terus berinovasi berkaitan erat dengan LKPM. DPMPTSP Kabupaten Lebak menyampaikan akan meneruskan inovasi ini agar para pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan pendampingan terkait pelaporan LKPM.
Pada kegiatan Bimtek LKPM kali ini, DPMPTSP Kabupaten Lebak dihadiri Asda II Kabupaten Lebak, serta menghadirkan sebagai Narasumber dari Ombudsman, Kejari Lebak. Serta dihadiri oleh pelaku usaha UMKM dan non UMKM se-Kabupaten Lebak pada Kamis, 21 November 2024.
Terkait Peran CSR dalam Pembangunan Kabupaten Lebak yang dalam isi materinya menjelaskan peran para pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban sosialnya bagi masyarakat baik secara umum di masyarakat Kabupaten Lebak maupun secara khusus bagi masyarakat disekitar lokasi usaha mereka. Hal ini tentunya menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk sehingga perlu adanya pemahaman yang lebih terkait CSR bagi pelaku usaha di Kabupaten Lebak.
Materi selanjutnya, terkait tata cara pengisian LKPM yang disampaikan oleh pendamping LKPM. Pada materi ini disampaikan hal-hal apa saja yang diperlukan oleh pelaku usaha selama penginputan LKPM disitem OSS-RBA serta pentingnya pelaku usaha untuk melaporkan LKPM sesuai periode pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi yang diterapkan langsung oleh sistem OSS-RBA. (Ben/Him)