Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu membekuk seorang terduga pengedar narkotika inisial EAP (26), warga Desa Lepadi Dompu, pada Kamis malam,( 21/11/24 ) sekitar pukul 22.30 Wita,di Jalan Raya Dusun Jati, Desa Lepadi, Kecamatan Dompu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Sekitar pukul 22.30 WITA, tim mencurigai seorang pengendara sepeda motor tanpa pelat nomor yang melaju kencang. Saat dihentikan, pengendara mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Selanjutnya tak berapa lama terkira EAP akhirnya berhasil di sergap Petugas dan melalui penyisiran di lokasi, tim menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 19,19 gram, papar Kasat Narkoba ketika di konfermasi awak media via bay phone.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu dompet cokelat, satu ponsel OPPO biru tua, dan satu sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor turut disita, tambahnya.
Lalu keesokan harinya, tim melakukan penggeledahan di rumah terduga di Dusun Sigi, Desa Huu. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan, EAP diduga kuat sebagai pengedar narkotika yang menerima pasokan dari luar wilayah Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menambahkan, bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari implementasi program ASTA CITA, khususnya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, sesuai dengan visi ASTA CITA Presiden Prabowo Subyanto dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat,” terang Sofyan sapaan akrab Kasat Narkoba.
Saat ini, terduga EAP bersama barang bukti sudah ditahan di sel khusus Satnarkoba Polres Dompu, untuk penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, papar Kasat.
Atas perbuatan terduga bakal di dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun seumur hidup masuk bui/ penjara, jelasnya.
Tak hanya sampai di situ saja kasus ini juga terus di kembangkan lebih dalam guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas sampai ke hulunya, dan proses penangkapan pelaku sudah sesuai prosudur yan berlaku, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.