Gelar Konferensi Pers Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penganiayaan

TULUNGAGUNG | Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dimuka umum terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2024, di Jalan Jayeng Kusuma, Dusun Dwi Wibowo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Konferensi Pers dipimpim langsung Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdianto SH., S.I.K., M.T.C.P didampingi Kasat Rekrim AKP Ryo Pradana N., S.T.K., M.Si., Kasi Propam, Kasi Humas, Kanit Pidsus bertempat di Mapolres Tulungagung, Jum’at (22/11/2024).

Kapolres mengungkapkan pers release hari ini terkait ungkap Kasus Pengeroyokan, Penganiayaan secara bersama – sama. Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana tersebut diawali rasa Fanatisme Organisasi yang berlebihan,” ungkap Kapolres AKBP Taat.

Ia menjelaskan ketika melihat korban di jalan menggunakan Kaos Identitas Perguruan lain kemudian mengejar dan diludahi selanjutnya dilakukan penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum. Diketahui terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB di depan Halte Jalan Jayeng Kusuma, Kabupaten Tulungagung,” jelasnya Kapolres kepada wartawan.

Ditambahkan oleh Kasat Rekrim AKP Ryo Pradana N., S.T.K., M.Si., kasus penganiayaan ini kami mengamankan tersangka MIN (18) Alamat Jl. Hasanuddin, Desa Bendosari, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung, MDA (18) Alamat Jl. Mayor Bismo, Desa Bendosari, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung, VRRF (22) Alamat Dusun Dermosari, Desa Pinggirsari, Kec. Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Ia menjelaskan, sedangkan korban M. Andi Ragil Riyanto (20), Rangga Bagus Saputra (19), Gerrado Diprayogi (18).

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 170 KUHP ” Barang siapa Deng terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun 6 bulan.

Kapolres AKBP Taat Resdianto SH., S.I.K., M.T.C.P menambahkan mari kita jaga adik-adik kita, saudara dan bagi orang tua bisa lebih memperhatikan putra putrinya untuk tidak keluar rumah larut malam,” pintanya Kapolres AKBP Taat.(ard)