Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Berpacu dengan waktu tampa mengenal menyerah dan letih, tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu kembali beraksi mencakar terkira penyalahgunaan Narkotika inisial AH asal Kelurahan Bada Kabupaten Dompu pada hari Senin siang (25/11/24) sekitar Pukul 13.40 wita sampai dengan selesai.
Terkira AH di sergap oleh tim opsnal di kantor Jasa Pengiriman Paket Bus Sinar Rejeki Yang berada di JL. Kartini No 12, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Penangkapan terduga pelaku disaksikan oleh tiga orang warga setempat inisial E, MF dan M warga Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Dengan barang bukti Shabu yang tersimpan di
dalam Dus warna Merah Yang berisi Buah Buahan yang di dalamnya Berisi 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisi diduga narkotika jenis sabu sekitar 94.47 Gram berat bruto, papar Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos di lokasi kejadian pertama.
Tak sampai di situ tim opsnal berlanjut ke rumah terduga AH menemukan barang bukti lain berupa, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) lembar platik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah sedotan yang di modif sebagai sekop, beber Kasat Narkoba di hadapan awak media.
Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hidayat mengulas kronologis kejadian penangkapan terduga, berawal dari informasi yang diperoleh dari karyawan sebuah Agen bis malam Jurusan Dompu-Mataram bahwa di agen tersebut ada sebuah paket berbentuk dus buah buahan berwarna merah merk FUJI APPLES diikat tali rafia warna kuning, di bagian atas dus tersebut ada selembar kertas putih bertuliskan “UNTUK MAMAKU YANG CANTIK, DARI ANAKMU YANG GANTENG.”
“Menurut keterangan pegawai bis bahwa Paket tersebut telah tiba sekitar dua hari lalu di kantor agen bis, namun belum ada pemilik yang mengambilnya,” tuturnya.
Lebih lanjut karyawan mengatakan, bahwa paket dus buah dimaksud dicurigai ada sesuatu karena menurut karyawan agen bis sehari sebelumnya ada beberapa kali orang tidak dikenal sepertinya ingin datang mengambil paket tersebut, bahkan ada seorang perempuan yang sempat menanyakan namun tidak jadi. Atas kecuragaan itu, karyawan agen menginformasikan kepada anggota Opsnal Sat Resnarkoba pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2024 sekitar jam 21.00 wita, ucapnya.
Keesokan harinya Tim Opsnal kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki berbadan tinggi agak kurus datang menanyakan paket tersebut, namun karena di Polres sedang Apel Serpas personel pam TPS Pilkada
Tak lama kemudian dengan menggunakan kendaraan angkot sewa (bemo), Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU MUH.SOFYAN HDAYAT, S.Sos* langsung menuju ke sekitaran agen bis tersebut dan melakukan pemantauan.
Tiga jam kemudian terpantau seorang laki-laki berbaju kaos hitam dan celana pendek jalan kaki dari arah pertokoan menuju ke kantor agen bis. Target tidak langsung masuk namun sempat melakukan pemantauan sekitar lokasi untuk memastikan apakah lokasi tersebut aman. Lima menit kemudian target masuk ke dalam agen bis dan selang tiga menit keluar lagi membawa sebuah dus berwarna merah, jelasnya.
Karena Tim yang sudah memantau dari dalam mobil angkot langsung menuju ke arah agen bis tersebut, namun target yang melihat kedatangan tim opsnal, tiba-tiba keluar dan lari ke arah belakang kantor agen bis. Saat tim opsnal menyergap di belakang kompleks pertokoan, target yang berinisial AH membuang dus berwarna merah tersebut. Tanpa perlawanan, AH langsung kooperatif dan menyerah sambil mengatakan mengambil paket kiriman temannya dari Lombok via bis.
Dengan adanya penangkapan tersebut, TKP menjadi sangat ramai dan masyarakat melihat langsung upaya penindakan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi umum dan masyarakat banyak, di dalam dus tersebut ditemukan beberapa bungkus plastik buah-buahan salah, apel dan jeruk.Di dalam salah satu plastik bungkusan berisi jeruk ditemukan bungkusan plastik warna kuning yang setelah dicek ada klip yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, paparnya.
Kemudian tak selang berapa lama Tim Opsnal bergerak menuju ke rumah AH yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, lalu
tanpa ditanya, terduga AH langsung mengakui bahwa di dalam kamarnya masih ada alat isap bong dan beberapa korek gas yang biasa dipakai oleh bersangkutan, jelasnya.
Selanjutnya terduga AH bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Sofyan.
Atas perbuatanya terkira AH bakal di jerat pasal 112 dan 114, dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 Tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba. Jurnalis, Rdw/ddo.